TajukRakyat.com,Padangsidempuan– Sahrimanto Siregar (40) warga Jalan Pengayoman, Desa Purba Tua, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan cuma bisa tertunduk lesu saat ditangkap polisi.
Ia tak berkutik lantaran ketahuan menanam pohon ganja di rumahnya.
Sialnya, saat akan panen, Sahrimanto ditangkap.
Barang bukti yang didapati polisi berupa dua pot berisi pohon ganja setinggi satu meter.
Kasat Narkoba Polres Padangsidempuan Iptu Junaidi Pardede mengatakan, Sahrimanto ditangkap pada Selasa 29 April 2025 kemarin.
Saat itu, tersangka tengah mengemasi daun ganja ke dalam kantongan plastik.
“Menurut tersangka, ganja tersebut telah ia tanam selama empat bulan dan siap panen,” kata Junaidi, Rabu (30/4/2025).
Junaidi mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih mendalami dari mana Sahrimanto mendapatkan bibit ganja.
Setelah penangkapan, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Padangsidempuan guna proses lebih lanjut.(rio)