TajukRakyat.com,Medan – Akhirnya, kasus mayat bayi yang dikirim paket ojek online (Ojol) diungkap Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Timur, Kamis (8/5/25).
” Tim Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Medan Timur mengungkap paket berisi mayat bayi dengan meringkus dua terduga pelaku, ” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat rilis kasus.
Lokasinya di Masjid Jamik Jl. Ampera III, Medan Timur, Jumat (9/5/25) sore.
Dua terduga pelaku masing-masing berinisial NH (21) dan R (24) memiliki hubungan keluarga sebagai abang dan adik.
Mereka memesan Ojol sebagai pengirim dan penerima paket berisi mayat bayi laki-laki.
“Kita sudah mengamankan 2 orang yang memesan Ojol untuk mengirim paket yang berisi mayat bayi. Dua orang ini ada hubungan keluarga yakni abang dan adik,” ungkapnya.
Dari keterangan NH (ibu si bayi), dia melahirkan pada Sabtu (3/5/2025) lalu.
Melahirkan sendiri, merawat bayinya sendiri, dalam rumahnya di Belawan.
“Lalu dalam prosesnya sang bayi sakit, sempat diantar ke RS tetapi kemudian dibawa kembali ke rumah karena keterbatasan biaya, kemudian bayi meninggal pada, Rabu (7/5/2025),” katanya.
Setelah bayi meninggal kemudian sang bayi di bawa ke salah satu tempat di wilayah Brayan, lalu Kamis (8/5/2025) jam 06.14 WIB yang bersangkutan memesan Ojol kemudian meminta untuk mengantarkannya ke satu tempat yang dituju yakni di sini.
“Setelah sampai diletakkan di sini (Masjid), Marbot dan masyarakat sekitar tidak mengenali nama Putri dan Rudi sesuai dalam aplikasi Ojol tersebut. Aslinya adalah R & NH,” tukasnya.
Untuk mengungkap penyebab kematian bayi, pihaknya masih menunggu scientific investigation berikutnya, apakah yang menyebabkan kematian bayi tersebut.
Karena kondisinya sewaktu sampai di tempat ini sudah meninggal dunia.
“Untuk mengetahui siapa yang terlibat dalam peristiwa ini. Hanya yang belum tuntas adalah konstruksi hukum yang kita lakukan karena masih menunggu otopsi dari kedokteran forensik RS Bhayangkara,” kata kapolrestabes.
Untuk sanksi hukum, konstruksinya tetap menggunakan UU perlindungan anak dan juga KUHP.
“Makanya nanti kita lihat hasil otopsinya, jika ada kekerasan yang mengakibatkan kematian terhadap bayi baik fisik atau psikis atau penelantaran sehingga mengakibatkan bayi meninggal maka Pasal nya pasti lebih berat yakni Pasal 80 UU Perlindungan anak,” tutur Kombes Pol Gidion Arif Setyawan. (keisa).