TajukRakyat.com,- Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto memerintahkan prajuritnya melakukan pengamanan terhadap Kejaksaan Negeri dan Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia.
Perintah tersebut tertuang dalam surat telegram Panglima TNI, yang terbit (5/05/2025) lalu.
Panglima memerintahkan untuk menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat perlengkapan dalam rangka mendukung pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat, Brigjen Wahyu Yudhayana bilang yang akan dilaksanakan ke depan adalah adanya kerja sama pengamanan secara institusi sejalan dengan adanya struktur, Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Jampidmil di kejaksaan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik pengerahan TNI untuk pengamanan kejaksaan ini.
“Koalisi Masyarakat Sipil menilai bahwa perintah ini bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama Konstitusi, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara, dan UU TNI sendiri yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI. Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum,” demikian keterangan tertulis Koalisi Masyarakat Sipil, Minggu (11/5/2025).
Adapun Koalisi Masyarakat Sipil merupakan gabungan dari beberapa LSM demokrasi, seperti Imparsial, YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, ELSAM, Human Right Working Group (HRWG), Walhi hingga SETARA Institute.
Koalisi Masyarakat Sipil mengingatkan soal tugas dan fungsi TNI yang berfokus pada pertahanan.
“Tugas dan fungsi TNI seharusnya fokus pada aspek pertahanan dan tidak patut masuk ke ranah penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan sebagai instansi sipil. Apalagi, hingga saat ini belum ada regulasi tentang perbantuan TNI dalam rangka operasi militer selain perang (OMSP) terkait bagaimana tugas perbantuan itu dilaksanakan,” tuturnya.
Koalisi juga menilai kerja sama antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum kuat. Kerja sama ini, lanjutnya, bertentangan dengan UU yang berlaku.
“Kami menilai bahwa kerangka kerja sama bilateral antara TNI dan Kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjadi dasar pengerahan pasukan perbantuan kepada Kejaksaan. MoU tersebut secara nyata telah bertentangan dengan UU TNI itu sendiri,” tegasnya.
Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengeluarkan perintah penguatan pengamanan terhadap Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia.
Informasi terkait penguatan pengamanan kejaksaan ini tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam Telegram tersebut, Panglima TNI memerintahkan pengerahan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan terhadap Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia.(kpc/dtc)