Polisi Bakal Panggil Eks Dosen UINSU yang Dilapor Cabuli Mahasiswi

ILUSTRASI Pencabulan anak
ILUSTRASI Pencabulan anak
TajukRakyat.com,Medan– Penyidik Subdit IV Renakta Ditreskimum Polda Sumut dalam waktu dekat akan memanggil dan memberiksa Abu Hasan Al-Asyari.
Ia adalah mantan dosen di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang dilaporkan mahasiswinya berinisial NA (18) dalam kasus pencabulan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan, pemanggilan akan dilakukan dua pekan lagi.
Namun Sumaryono tak mendetail tanggal pastinya.
“Setelah pemeriksaan saksi-saksi dilaksanakan, kami rencanakan melakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan,” kata Sumaryono, Kamis (15/5/2025).
Saat ini, polisi juga masih mendalami, soal informasi adanya penggunaan obat bius di minuman atau makanan yang sempat dikonsumsi korban.
Dugaan  sementara, makanan dan minuman korban sempat dicampur bius oleh terlapor.
Inilah yang nantinya turut akan dibuktikan oleh polisi.
“Intinya kita akan mengambil sempel dari barang bukti yang mungkin masih ada, kita akan coba berkoordinasi dengan Tim Labfor Polda Sumut untuk memastikan apakah ada kandungan bius dan lainnya,” kata Sumaryono.
Kasus dugaan pelecehan ini terjadi pada 9 April 2025 kemarin.
Saat itu terlapor menghubungi korban, dan mengaku sudah berada di depan kos-kosannya.
Kemudian, terlapor mengajak korban untuk jalan-jalan.
Korban yang tak curiga menuruti ajakan terlapor.
Di perjalanan, terlapor turun membeli makanan dan minuman.
Setelahnya, korban diminta menyantap makanan yang sudah dibeli.
Dalam laporannya, korban mengaku langsung lemas usai menyantap makanan dan minuman yang diberikan oleh terlapor.
Di sinilah kemudian terlapor membawa korban ke sebuah penginapan.
Di penginapan itu kemudian korban digerayangi dan nyaris dirudapaksa.
Kebetulan, karena korban saat kejadian tengah datang bulan, terlapor disebut hanya mencumbui dan sempat menelanjangi korban yang kala itu sudah setengah sadar.
Pascakejadian, korban melalui keluarganya melapor ke Polda Sumut dengan bukti lapor nomor LP/B/637/IV/2025/SPKT/Polda Sumut tertanggal 29 April 2025.(rio)
Baca Juga:   Sunggal Rawan, Brimob Polda Sumut Gerebek Sarang Narkoba 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *