TajukRakyat.com,Medan– Petugas Propam Polrestabes Medan memeriksa Bripka Horas Manulang, anggota Unit Lalu Lintas Polsek Medan Baru.
Pemeriksaan ini buntut viralnya video Bripka Horas Manulang yang diduga meminta uang dengan cara ditransfer sebesar Rp 200 ribu dari pengendara motor.
Saat pengendara motor melanggar lalu lintas, Bripka Horas Manulang bukannya memberi kode Briva.
Oknum polisi ini disebut-sebut meminta sang pengendara menyetorkannya ke rekening yang bersangkutan.
Kasat Lantas Polrestabes Medan AKBP Made Parwita membenarkan pemeriksaan Bripka Horas Manulang.
Made mengakui bahwa oknum tersebut melakukan kesalahan.
Semestinya, kata Made, oknum polisi itu memberikan kode Briva atau surat tilang.
“Memang salah apa yang dilakukan personel, karena seharusnya yang bersangkutan itu ditilang cuma diberikan kode Briva, dan nantinya akan ditransfer ke rekening briva. Boleh juga pelanggar diberikan kertas tilang berwarna merah, dan nanti pelanggar menghadiri sidang di pengadilan,” kata AKBP Made Parwita, Senin (12/5/2025) pada wartawan.
Soal hasil pemeriksaan, kata Made, akan diserahkan langsung pada Kapolrestabes Medan.
Nanti Kapolrestabes Medan langsung yang akan memberikan teguran dan sanksi tegas terhadap oknum polisi tersebut.
“Hasilnya (pemeriksaan) sudah dilapor ke pimpinan, tinggal menunggu disposisi dan segera ditindaklanjuti,” kata Made.
Video dugaan permitaan uang ini sempat viral di media sosial dan menuai komentar keras dari warganet.
Tak sedikit yang meminta agar Kapolrestabes Medan menertibkan oknum seperti Bripka Horas Manulang itu.
Sebab, beberapa netizen mengatakan, masih ada polisi baik di Kota Medan ini.
Gegera ulah satu orang, polisi yang tadinya bekerja secara maksimal justru ikut kena ‘getahnya’.(rio)