Beraksi di 7 TKP, Tiga Spesialis Pelaku Curanmor Ditembak Polsek Sunggal

Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat paparkan kasus. (ist)
Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat paparkan kasus. (ist)

TajukRakyat.com,Sungal – Polsek Sunggal kembali menangkap spesialis pencuri sepeda motor (curanmor) yang telah beraksi di 7 lokasi berbeda.

Para pelakunya berjumlah empat orang, satu diantaranya sebagai penadah barang curian.

Namun ketiga pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak bagian kakinya lantaran menyerang petugas saat akan ditangkap.

Kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat saat paparan kasus Kamis (15/5/25).

Dikesempatan itu, AKBP Rudi Silaen juga didampingi Wakapolsek Sunggal AKP Philip A Purba, Kanitreskrim Polsek Sunggal, AKP Budiman Simanjuntak dan Kasi Humas Polrestabes Medan AKP Syahri Ramadhan.

Baca Juga:   Kakak Beradik Dibotaki Tetangga, Dituduh Jadi Wanita Simpanan Pak Haji

Wakapolrestabes Medan mengatakan kasus curanmor ini terungkap berawal dari laporan korbannya Marganda Ritonga warga Medan Timur.

Korban kehilangan sepeda motor miliknya di Jalan Jamin Gingting Medan, pada 7 Mei 2025.

Para pelaku yakni Aprianda Rifai Sembiring Depari (20) warga Sunggal, dan Rendi Setiawan (19) Maulana Fahrin (19) Arlanda (18) ketiganya warga Kutalimbaru.

Masyarakat diminta berhati-hati memarkirkan sepeda motornya, dan sekalu memasang kunci ganda, agar tidak menjadi korban komplotan curanmor.

“Pelaku kejahatan akan terus memantau keberadaan korban dan sepeda motornya. Sebab para pelaku beraksi dengan cepat,” tuturnya.

Baca Juga:   Manfaat Air Zamzam Bagi Kesehatan Manusia

Masih kata Rudi, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya.

“Para pelaku mengaku sudah beraksi di 7 lokasi terpisah,” ucapnya.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku hasil kejahatan digunakan untuk berfoya-foya bersama temannya,” tandas AKBP Rudi Silaen.

Barang bukti yang ditemukan yakni Dua Sepeda Motor Honda Vario 125 warna Hitam yang pertama BK 2355 AKF,  dan satu lagi tanla plat,  kunci L ,  1 Mata Kunci, Jaket, dan Kaos hitam.

Para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHPidana ancaman hukuman 5 Lima tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *