Maling Motor di Patumbak Terpaksa Pakai Kursi Roda Usai Ditangkap

Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak menembak kaki tersangka maling motor bernama Dian Pratama karena kabur saat diamankan.
Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak menembak kaki tersangka maling motor bernama Dian Pratama karena kabur saat diamankan.

TajukRakyat.com,Medan– Dian Pratama (26), tersangka maling motor di Gang Karanganyar, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang cuma bisa meringis kesakitan.

Kaki kirinya ditembus timah panas milik petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak, karena berusaha kabur saat ditangkap.

Lantaran tak bisa jalan, Dian terpaksa menggunakan kursi roda.

Warga Gang Kedondong, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang ini terlihat masih dipapah saat berjalan.

Kanit Reskrim POlsek Patumbak, Iptu Yusuf Dabutar mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan pelaku berlangsung pada 26 Maret 2025 lalu.

Baca Juga:   Maling Motor Depan Tiara Convetion Center Medan Cacat Ditembak Polisi

Saat itu, pelaku membobol kediaman Aprilia Dwi Pratiwi (27).

Dari dalam rumah korban, pelaku menggasak motor Yamaha N-Max yang terparkir di dalam rumah.

Pascakejadian, korban pun melapor ke Polsek Patumbak.

“Pelaku kami amankan pada Sabtu, 17 Mei 2025 kemarin. Karena berusaha kabur saat diamankan, tim terpaksa memberikan tindakan tegas kepada pelaku,” ungkap Iptu Yusuf Dabutar, Senin (19/5/2025).

Yusuf mengatakan, dari pengakuan tersangka, motor curian milik korban sudah dijual seharga Rp 7 juta.

Baca Juga:   Tim Tawon Polrestabes Medan Amankan Para Remaja Diduga Geng Motor

Pelaku menjual motor tersebut berkat bantuan seorang perantara bernama Muliono.

Dalam perkara ini, Muliono juga diamankan.

Sebab, Muliono mendapat bagian Rp 1 juta dari hasil penjualan motor curian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka Dian dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman ima tahun penjara.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *