TajukRakyat.com,Deliserdang– H alias Anto (32), warga Desa Sugiharjo, Kecamatan Batangkuis, Kabupaten Deliserdang yang berstatus sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) diamuk massa karena disangka penculik anak.
Peristiwa ini terjadi di Dusun II, Desa Bagan Serdang, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang pada Kamis (9/2/2023) sore kemarin.
Menurut informasi, peristiwa bermula saat Anto datang ke Desa Bagan Serdang dan masuk ke rumah warga.
Kebetulan, di dalam rumah itu ada dua orang anak.
Yang satu tengah berada di ayunan, satunya lagi berada di dalam rumah.
Melihat Anto masuk ke dalam rumah, si pemilik rumah sempat berusaha mengusirnya.
Namun Anto tidak keluar, sehingga pemilik rumah memanggil keluarganya.
Sesaat kemudian, entah siapa yang mengembuskan isu penculikan, Anto dituduh sebagai penculik anak.
Ia pun kemudian dihakimi massa dan sempat dibawa ke Kantor Desa Bagan Serdang.
“Saya saat itu berada di Lubukpakam. Karena mendapat informasi itu, saya kemudian berkoordinasi dengan polisi agar diamankan,” kata Kepala Desa Bagan Serdang, Imran, seperti dilansir dari tribun-medan.com, Jumat (10/2/2023).
Menurut Imran, ODGJ tersebut memang sempat dibawa ke kantor desa.
Namun, kata dia, karena posisinya sudah malam, kantor desa pun tutup.
Setelah kejadian, diketahui bahwa Anto bukanlah penculik anak.
Anto merupakan warga Desa Sugiharjo, Kecamatan Batangkuis.
Karena tidak terbukti menculik anak, Kades Bagan Serdang sempat berusaha memediasi masalah ini.
Namun pihak keluarga Anto kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
Kepala Desa Sugiharjo, Hariadi Zaki membenarkan bahwa Anto adalah warganya.
Zaki sempat heran kenapa Anto bisa sampai ke Desa Sugiharjo.
Selama ini, Anto tidak pernah membuat masalah di desanya.
Bahkan, Anto sering berkumpul dengan warga Desa Sugiharjo.
Atas kasus ini, keluarga Anto kemudian melapor ke Polresta Deliserdang.
Mereka tidak terima Anto dianiaya sedemikian rupa oleh masyarakat Desa Bagan Serdang.
“Iya, sudah dilaporkan ke Polresta tadi malam,” ungkap Zaki.
Setelah kasus ini dilaporkan ke polisi, warga yang tadinya memviralkan kasus ini kemudian menghapus postingannya di media sosial.
Namun, kasus ini sekarang bergulir di Polresta Deliserdang.(arch)