Sumut  

Bawa 50 Kg Sabu, Dua Warga Sijunjung Letakkan Mobil di Samping Kejari Asahan

Petugas Polres Asahan saat menggelandang kurir narkoba asal Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat yang membawa 50 Kg sabu.
Petugas Polres Asahan saat menggelandang kurir narkoba asal Kabupaten Sijunjung, Sumatra Barat yang membawa 50 Kg sabu.

TajukRakyat.com,Asahan– Petugas Sat Res Narkoba Polres Asahan menangkap dua orang warga Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat.

Keduanya adalah AG dan AR.

AG dan AR nekat memasok sabu dari Malaysia dan hendak dibawa ke Jakarta.

Namun, aksi kedua tersangka terhenti setelah upaya penyelundupan ini terendus petugas Sat Res Narkoba Polres Asahan.

Informasi dihimpun tajukrakyat.com, mulanya petugas mendapat laporan tentang adanya upaya penyelundupan sabu di Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Lalu, petugas kemudian mendatangi lokasi, dan pelaku melarikan diri menumpangi mobil.

Baca Juga:   Penemuan Lusinan Celana Dalam Wanita Diduga Hasil Curian Bikin Heboh Warga Desa Gedangan

Saat pengejaran, polisi kehilangan jejak.

Selanjutnya, polisi menerima informasi, bahwa ada mobil tak bertuan yang diletakkan di Jalan Gaharu, persis di samping kantor Kejari Asahan.

Petugas piket Kejari Asahan yang melihat mobil tak bertuan itu lalu melapor ke polisi.

Setelah dicek, ternyata mobil tak bertuan ini milik kurir narkoba yang sebelumnya berhasil melarikan diri dari penyergapan polisi.

Tak putus asa, polisi terus melakukan upaya pelacakan terhadap kedua tersangka.

Alhasil, didapati informasi bahwa tersangka AR kabur ke Kota Padang.

Baca Juga:   18 Anggota OKP Rusak 27 Rumah Kelompok Tani dan Usir Penghuninya

Sementara AG, sudah berada di Lampung Selatan, dan berencana menumpangi kapal di Pelabuhan Bakauheni.

Atas informasi itu, polisi lebih dulu menangkap AR, lalu menangkap AG.

Akhirnya, kedua pelaku berhasil ditangkap dan diamankan.

Dari pengakuan kedua tersangka, narkoba yang mereka bawa dari Malaysia itu milik TH dan SH.

Keduanya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sudah lama tinggal di Malaysia.

“Motifnya ekonomi. Kami masih melakukan pengembangan atas kasus ini,” kata Kapolres Asahan, AKBP Rocky Marpaung, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga:   PWI Sumut-Dewan Pers Siap Gelar UKW di Medan 7-8 Maret 2024

Dalam perkara ini, kedua pelaku akan disangkakan Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *