TajukRakyat.Com,Sunggal – Polsek Sunggal kembali mengungkap kasus begal dengan meringkus lima orang pelaku.
Dua dari lim pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur saat petugas melakukan pengembangan.
Komplotan begal sadis ini diduga kerap beraksi di perlintasan jalan Medan-Binjai.
Kelima pelaku masing-masing berinisial ASG (20) dan MRF (21) ditembak. Tiga lainnya yakni MH (18) , RA (18) dan BD (19).
Kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat paparan kasus di Polsek Sunggal, Selasa (29/7/25).
Pelaku Ngaku Beraksi di 4 Lokasi
Saat gelar kasus, Kapolrestabes Medan, tidak sendirian.
Mantan Kapolresta Metro Jakarta Utara ini didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat, dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak.
Hasil interogasi, para pelaku mengaku telah melakukan aksinya di 4 lokasi berbeda.
Bahkan, saat melakukan aksi jahatnya para pelaku ini tega melukai korban dan menjarah barang-barang milik korban.
“Mereka melakukan kejahatan selalu menggunakan senjata tajam. Yang terbaru, pelaku membegal korban bernama Gilang pada 10 Juli 2025 dini hari kemarin. Pelaku jatuh dari sepeda motor dan pingsan,” terangnya.
Pelaku Beraksi Dari Malam Hingga Pagi
“Mereka melakukan aksinya mulai malam hingga dini hari antara pukul 2, 4, dan 5. Setelah dilakukan test urine, para pelaku dinyatakan positif narkotika jenis pil ekstasi,” beber Konbes Pol Gidion Arif Setyawan .
Patroli rutin yang terus dilakukan Polsek Sunggal pada jam rawan membuahkan hasil.
Petugas menggagalkan kawanan begal yang memburu korbannya saat melintas di jalan Medan- Binjai.
“Kita melakukan patroli preventif straight, dengan sasaran menghentikan potensi tindak pidana. Saat patroli, ada sepeda motor spacy melintas. Pelaku membawa senjata tajam (sajam). Lalu para pelaku dihentikan. Setelah dicocokan dengan rekaman cctv, maka para pelaku inilah yang melakukan aksi begal di Binjai,” tutur Kombes Gidion.
Barang Bukti Motor, Samurai dan Celurit
Barang bukti yang disita yakni Honda Vario 125 warna merah, Tanpa Plat atas nama Gilang, Yamaha Aerox warna abu-abu tanpa Plat, Honda Scoopy merah tanpa Plat, samurai, dan celurit.
Untuk diketahui, saat mau pulang ke rumah Gilang dibegal di Jalan Medan-Binjai Km 16, Desa Serba Jadi, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (10/7/25).
Gilang pingsan terjatuh setelah kendaraannya dipepet para pelaku.
Para pelaku dijerat pasal berlapis. Pelaku idikenakan Pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.
Uang Hasil Begal untuk Foya-foya
Kelima pelaku mengaku uang hasil begal untuk foya-foya, termasuk membeli obat terlarang saat masuk diskotik.
“Kami pakai obat kalau masuk diskotik. Belinya nitip sama kawan,” kata MRF.
Sebelumnya diberitakan, viral aksi pembegalan dialami seorang pria di Jalan Binjai KM 16, Desa Serba Jadi, Sunggal, Deli Serdang.
Dalam rekaman CCTV, korban terlihat dipepet pelaku dan langsung terjatuh.
Selanjutnya, salah satu pelaku langsung mengambil sepeda motor korban, dan meninggalkan lokasi.(saka)