Kejatisu Geledah 2 Lokasi Jasa Pelabuhan Terkait Dugaan Korupsi PNBP

Tim penyidik geledah kantor jasa pelabuhan.(ist)
Tim penyidik geledah kantor jasa pelabuhan.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Penyidik Pidana Khusus ( Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumut menggeledah dua lokasi di Belawan, terkait dugaan korupsi pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian tahun anggaran 2023 hingga 2024.

“Kedua lokasi yang digeledah yakni kantor PT Pelindo Regional I Belawan di Jalan Lingkar Pelabuhan, dan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Belawan,” ujar Plh Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumut Bani Ginting dalam siaran persnya,  Rabu (29/10/25).

Mencari dan Menemukan Alat Bukti

Ginting mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan menemukan alat bukti yang cukup dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dan penerimaan uang negara dari jasa kepelabuhanan dan kenavigasian.

Baca Juga:  3 Kali Mangkir, DPO Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion di Madina Ditangkap di Mencirim

“Tim penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah ruangan yang berkaitan dengan kegiatan keuangan, data pelaporan, serta inventarisasi pendataan kedatangan dan pengaturan lalu lintas persinggahan kapal di wilayah pelabuhan,” ujar Bani Ginting.

Ia menjelaskan, penggeledahan tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan KUHAP, setelah diterbitkannya Surat Penetapan Penggeledahan dari Pengadilan Negeri Medan Nomor: 12/Pen.Pid.Sus-TPK-GLD/2025/PN.Mdn.

“Selain itu, berdasarkan tindak lanjut Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-13/L.2/Fd.2/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025,” jelasnya.

Penggeledahan Melibatkan Puluhan Jaksa Penyidik

Baca Juga:  Kejatisu Tahan Dua Tersangka Korupsi di PT Pelindo I : Negara Rugi Rp 92,35 Miliar

Menurut dia, pelaksanaan penggeledahan yang melibatkan puluhan jaksa penyidik pidsus tersebut merupakan bagian dari upaya Kejati Sumut untuk mendukung proses penyidikan secara menyeluruh dan transparan.

Penggeledahan ini, kata dia, diharapkan dapat membantu penyidik dalam memperoleh alat bukti yang cukup, sehingga dapat diketahui siapa saja yang diduga berperan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Sebelumnya Kejati Sumut telah meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penerimaan uang hasil jasa kepelabuhanan dan kenavigasian di Pelabuhan Belawan,” jelasnya.(*)

Baca Juga:  Bertambah, Warga Madina Diduga Keracunan Gas PT SMGP Jadi 101 Orang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *