TajukRakyat.com,Medan– Jajaran Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut akhirnya mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Paino, mantan anggota DPRD Langkat yang tewas ditembak mati.
Dalam kasus ini, ada lima tersangka yang ditangkap.
Mereka adalah Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, Dedi Bangun, Heriska Wantenero alias Tio, Persadanta Sembiring, dan Sulhanda Yahya alias Tato.
Kelimanya ditangkap petugas di lokasi berbeda.
Tosa Ginting ditangkap polisi di tempat persembunyiannya yang berada di satu hotel di Desa Sembahe.
Lalu, Dedi Bangun dan Persadanta Sembiring ditangkap di Sigli, Aceh.
Kemudian, tersangka Heriska Wantenaro ditangkap di Stabat, dan Sulhanda Yahya ditangkap di Tanjungmorawa.
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, ada pun motif pembunuhan Paino berlatar masalah sakit hati.
Tosa Ginting, anak dari pengusaha sawit di Kabupaten Langkat merasa tersaingi oleh Paino.
“Motifnya karena pelaku merasa tersaingi usaha sawitnya,” kata Panca, Senin (13/2/2023).
Panca mengatakan, karena alasan tersebut, tersangka kemudian menyusun rencana menghabisi nyawa Paino.
Pada Kamis, 26 januari 2023 lalu, eksekusi terhadap Paino dijalankan.
Tersangka Dedi yang bertindak sebagai eksekutor diberi upah Rp 10 juta oleh Tosa Ginting.
Saat korbannya melintas di kawasan Devisi I, Desa Besilam Bukit Lembaga, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, tersangka Dedi Bangun kemudian menembak dada korban dari jarak 10 meter.
Setelah berhasil membunuh korban, para pelaku kabur ke berbagai tempat.
Kasus ini terungkap berkat kerja keras petugas dalam memeriksa dan menggali informasi dari para saksi.(arch)