Pengedar Sabu di Medan Tuntungan Pucat saat Ditangkap Polisi yang Menyamar

Musa Bangun alias Musa, pengedar sabu yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Musa Bangun alias Musa, pengedar sabu yang ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

TajukRakyat.com,Medan– Petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan menangkap pengedar sabu bernama Masa Bangun alias Masa (38).

Masa ditangkap saat mengedarkan sabu di Jalan Pales V/Pokok Mangga, Gang Melati, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Selasa (26/8/2025) lalu.

Baca Juga:  Tim Gabungan Patroli Kamtibmas di Wilayah Hukum Polrestabes Medan

Dari tangan tersangka disita dua paket sabu seberat 1,06 gram.

Kemudian, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp 50 ribu diduga hasil penjualan narkoba.

“Tersangka kami amankan atas laporan warga,” kata Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, Rabu (3/8/2025).

Ia mengatakan, begitu penyidik menerima laporan, petugas kemudian mendatangi Jalan Pales V.

Di sana, polisi kemudian menyamar sebagai pembeli.

Kala itu, petugas minta tersangka menyiapkan satu paket sabu.

Baca Juga:  BMKG Prediksi Kota Medan Malam Ini Berawan dan Hujan Ringan, Tahun Baru 2023 Cerah

Tersangka yang tak tahu pembelinya polisi yang menyaru kemudian menyerahkan sabu yang dipesan petugas.

Begitu melihat barang bukti, penyidik langsung menangkap Musa.

Warga Jalan Bunga Pancur IX, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan ini pun cuma bisa pasrah.

Baca Juga:  Dua Begal Berklewang Ditembak : Hasil Kejahatan untuk Beli Tuak dan Anggur

Ia kemudian digelandang ke Polrestabes Medan.

Dalam perkara ini, Musa dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

“Kami masih melakukan pengembangan terkait asal usul narkoba yang ada pada tersangka,” kata AKBP Thommy Aruan.(rio)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *