Cewek Muda Simpan 100 Butir Happy Five di Kos-kosan : Untung Rp 55 Ribu/Butir

Tersangka.(ist)
Tersangka.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Seorang wanita diamankan petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan karena menyimpan psikotropika jenis Happy Five atau Erimin di kamar kosannya.

Lokasinya kos-kosan mewah ZNZ di kawasan Jalan Sei Belutu 1, No. 4, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Medan pada Rabu (4/9/25) malam.

Kosan Mewah Sei Belutu Digerebek

Cewek muda berinisial DK (23) merupakan warga Desa Pematang Kerasaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

“Petugas menemukan 100 butir pil Heppy Five dengan berat bersih 19,25 gram yang disembunyikan di bawah bantal, serta satu unit ponsel,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, dalam keterangannya, Rabu (10/9/25).

Baca Juga:  Timsus Polda Sumut Bakar 1,5 Ha Landang Ganja di Bukit Tor Sihite

Laporan dari Masyarakat

Penangkapan DK bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran psikotropika di kos-kosan tersebut.

Polisi pun melakukan penyelidikan dan menggerebek kamar kos yang dihuni DK.

Saat digeledah, DK mengaku ada menyimpan narkotika jenis happy five di bawah tempat tidur.

Menurut pengakuannya kepada penyidik, pil Happy Five tersebut milik seorang pria berinisial P.

Dua Bulan Jadi Kurir

DK mengaku hanya sebagai perantara yang menjual barang itu kepada pembeli dengan keuntungan Rp 55 ribu/butir.

Baca Juga:  Tawuran Geng Motor Pecah di Percut Sei Tuan Saat Lebaran, Warga Mati Ketakutan

“Baru dua kali saya menjual Happy Five,” ujarnya.

DK dijerat dengan Pasal 60 ayat (1) huruf (a) subsider Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

“Ia (tersangka) terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 200 juta,” pungkas AKBP Thommy Aruan.(saka).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *