Korupsi Dana BOS, Eks Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai Divonis Ringan

Sidang korupsi dana BOS SMA Negeri 6 Kota Binjai dengan terdakwa eks mantan Kepala Sekolah di ON Tipikor Medan belum lama ini
Sidang korupsi dana BOS SMA Negeri 6 Kota Binjai dengan terdakwa eks mantan Kepala Sekolah di ON Tipikor Medan belum lama ini

TajukRakyat.com,Medan– Eks Kepala SMA Negeri 6 Kota Binjai, Ika Prihatin dan Bendaharanya, Elmi yang korupsi dana BOS (bantuan operasional sekolah) cuma divonis ringan hakim PN Tipikor Medan.

Keduanya cuma divonis satu tahun penjara oleh hakim Nelson Panjaitan pada persidangan, Senin (20/2/2023) kemarin.

Dalam persidangan, hakim mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga:   Diduga Masalah Ekonomi, IRT Gantung Diri di Kusen Pintu Kamar

“Menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan,” kata hakim.

Hakim juga memerintahkan terdakwa Ika Prihatin segera membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp Rp184.609.990.

Sementara terdakwa Elmi, tidak diwajibkan membayar uang pengganti.

Baca Juga:   Pelajar SMK di Nias Selatan Meninggal Dunia Usai Keningnya Diduga Dipukul Kepala Sekolah

Vonis yang diberikan hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Anrinanda Lubis.

Pada sidang sebelumnya, JPU meminta agar kedua terdakwa dihukum satu tahun dan enam bulan penjara, dengan denda denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Dalam nota tuntutannya, kedua terdakwa dibebankan uang pengganti (UP) kerugian negara yang berbeda.

Ika Prihatin dituntut membayar UP sebesar Rp684.609.990, dan dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan terdakwa di RPL Kejari Binjai sebesar Rp500 juta subsidair 10 bulan penjara.

Baca Juga:   Dua Bulan Buron, Pelaku Curanmor Akhirnya Diciduk di Marelan

Sedangkan terdakwa Elmi, dituntut membayar UP sebesar Rp 150 juta dan telah dibayarkan seluruhnya oleh terdakwa untuk menutupi UP tersebut.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2018 hingga tahun 2021 ketika SMA Negeri 6 Kota Binjai mendapatkan dana BOS, yang diperuntukkan untuk operasional sekolah.

Pengelolaan dana BOS dilaksanakan oleh Tim BOS SMA Negeri 6 Kota Binjai yang dibentuk dan diangkat oleh saksi Ika Prihatin selaku kepala sekolah.

Baca Juga:   Mabes TNI Usut Pengendara Mobil Berpelat Dinas TNI yang Cekcok dengan Warga

Dana itu dipergunakan untuk pembelian sejumlah barang melalui rekanan yang ditunjuk yakni CV Allysa.

“CV Allysa tidak ada melaksanakan jual beli barang pratikum biologi maupun kimia. Terdakwa sebagai bendahara menggunakan CV tersebut untuk melengkapi pertanggungjawaban penggunaan dana BOS,” kata JPU.

Terdakwa lalu menghubungi saksi Fanita Doralisa, untuk datang ke SMA N 6 Kota Binjai.

Saat itu terdakwa menunjukan kepada yang bersangkutan kuitansi faktur, serta surat pemesanan untuk pembelian yang selanjutnya ditandatangani oleh saksi Fanita.

Baca Juga:   Aldi Sahilatua Nababan, Mahasiswa Asal Siborong-borong Tewas Mengenaskan di Bali, Keluarga Curiga

“Kemudian saksi Fanita menerima fee sebesar 2,5 persen untuk setiap nilai kuitansi yang menggunakan CV Allysa,” bebernya.

Selain itu, CV Mutiara juga ikut dilibatkan padahal tidak ada melaksanakan jual beli barang-barang sebagai mana dimaksud pada tabel rincian.

Terdakwa sebagai bendahara hanya menggunakan CV tersebut untuk melengkapi pertanggungjawaban penggunaan dana BOS.

Seolah-olah untuk pembelian ditandatangani oleh anak dari saksi Fanita yaitu saksi Abdul Malik Matondang selaku Direktur CV Mutiara.

Baca Juga:   Balap Liar Sambil Asmara Subuh, Empat Unit Motor Diamankan Sat Lantas Polres Siantar

Atas perbuatan tersebut saksi Fanita Doralisa juga menerima fee sebesar 2,5 persen dari nilai pembelian pada kwitansi atau bon/faktur.

“Bukan hanya itu, masih banyak beberapa item laporan pertanggungjawaban palsu yang dibuat terdakwa, seperti pembelian barang di panglong, pembelian konsumsi kantin, pembayaran honor dan transport kepada guru-guru sekolah dan pembelian item lainnya,” urai jaksa.

Dalam pengelolaan dana BOS tahun 2018- 2020, Ika Prihatin selaku kepala sekolah memerintahkan terdakwa selaku Bendahara dana BOS, dan Saksi Hamdika Syahputra selaku Operator Dana BOS di SMA Negeri 6 Kota Binjai untuk mencairkan dana BOS yang telah masuk ke rekening sekolah di Bank Sumut Kota Binjai.

Baca Juga:   Kepergok Beraksi, Maling Motor Nyaris Tewas Diamuk Massa

“Setelah mencairkan dana BOS tersebut, terdakwa dan Hamdika Syahputra, menyerahkan uang dana BOS tersebut kepada Ika Prihatin,”

“Sehingga terdakwa selaku bendahara dana BOS SMA N 6 Kota Binjai bermaksud memperkaya diri sendiri atau orang lain yakni Ika Prihatin,” ujar Jaksa.

Kemudian, Ika Prihatin tidak melibatkan tim dana BOS tahun 2018-2020 dalam melaksanakan kegiatan dengan menggunakan dana BOS.

Baca Juga:   Airlangga Hartarto Gagal Jadi Capres Golkar, Jusuf Kalla Singgung Kondisi Politik

Selanjutnya, terdakwa selaku Bendahara tahun 2018-2020 bersama-sama dengan dengan Hamdika Syahputra selaku Operator dana BOS membuat laporan pertanggungjawaban tanpa bukti pertanggunjawaban rill atas penggunaan dana BOS, dikarenakan Ika Prihatin tidak ada memberikan bukti penggunaan dana BOS tersebut, yaitu dengan membuat bon faktur dan kuitansi-kuitansi yang seolah-olah adalah bukti penggunaan dana BOS sebenarnya.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *