TajukRakyat.com,Medan– Sulaiman Daud, terpidana kasus narkotika 355 Kg ganja akhirnya ditangkap dan dieksekusi oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Daud yang sudah 10 tahun buron ditangkap di kediamannya, Desa Uring, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, Kamis (16/10/2025) sekira pukul 23.10 WIB.
“Tim Tabur Kejati Sumut didampingi Bidang Inelijen Kejaksaan Negeri Gayo Lues mengeksekusi terpidana di kediamannya,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, Jumat (17/10/2025) kemarin.
Husairi mengatakan, dalam perkara kepemilikan narkoba ini, Daud Sulaiman divonis hukuman penjara seumur hidup berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 560/PID.SUS/2015/PT-MDN tanggal 6 Oktober 2015 karena terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena terbukti menerima dan menyerahkan narkotika jenis ganja golongan I seberat 355 kilogram.
“Sulaiman Daud telah buron selama 10 tahun sejak tahun 2015. Saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan sempat melakukan perlawanan. Namun petugas berhasil membekuk terpidana dan langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Medan untuk dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Gayo Lues guna pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” jelasnya.
Lebih jauh disampaikannya, keberhasilan penangkapan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang digagas oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
“Program Tabur ini bertujuan memastikan setiap pelaku kejahatan yang telah divonis pengadilan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami akan terus berupaya mengejar para buronan hingga semuanya tertangkap,” ujar Husairi.
Ditambahkannya, Kejaksaan mengimbau kepada seluruh buronan perkara agar menyerahkan diri secara sukarela sebelum dilakukan upaya paksa.
“Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan yang mencoba bersembunyi dari proses hukum,” imbuhnya.
Duduk Perkara
Sulaiman Daud diketahui sempat menempuh pendidikan di Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).
Ia kabur saat turun dari mobil tahanan di Lapas Anak (LPA) Klas I Tanjung Gusta Medan pada Selasa (7/7/2015) lalu.
Mahasiswa ini berperan menyimpan barang haram itu untuk diedarkan ke kampus-kampus yang ada di Kota Medan.
Dua rekannya, Robinson Tambunan (49) warga Perumahan Graha Tanjung, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dan Yusri Iskandar (32) warga Desa Ketapang Area, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Aceh, dihukum seumur hidup oleh majelis hakim pada Selasa (4/8/2015) lalu.
Sebelumnya, jaksa juga menuntut mereka hukuman mati.
Sedangkan tiga mahasiswa UMSU lainnya di hukum masing-masing delapan bulan penjara. Mereka adalah Anugerah Sani Wijaya (21) warga Dusun Blangsere, Desa Rikit Dekat, Kecamatan Kota Panjang, Kabupaten Gayo Luwes, Khairul Abdi (20) warga Dusun Imem, Desa Kute Lintang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Luwes, dan Jufri Febriyan (20) warga asal Dusun Ujung Dah, Desa Bustanus Salam, Kecamatan Blangkejeran, Kabupaten Gayo Luwes.
Ketiganya mengontrak sebuah rumah di Jalan Klambir Lima, Dusun V Desa Klambir Lima, Kecamatan Sunggal.
Satu mahasiswa lain, Susry (20) warga asal Dusun Pasar Baru, Desa Kota Blangkejeren, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Luwes, mengontrak rumah di Jalan Karya Cilincing, Kecamatan Sei Agul, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.(ibr)