7 Petugas KPPS Tapteng Diburon Setelah Diduga Gelembungkan Suara Anies-Muhaimin

7 petugas KPPS yang kini diburon Polres Tapanuli Tengah.
7 petugas KPPS yang kini diburon Polres Tapanuli Tengah.

Tajukrakyat.com,Tapteng– Petugas Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah kini memburu 7 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).

Pasalnya, ke 7 petugas KPPS itu diduga menggelembungkan suara calon presiden dan wakil presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Tidak hanya diduga menggelembungkan suara pasangan capres, ke 7 pelaku juga diduga menggelembungkan suara calon anggota legislatif.

“Mereka sudah kami jadikan tersangka. Tetapi dalam aturan pidana pemilu itu aturannya 14 hari penyidikannya. Mereka ini kita panggil sebagai tersangka tidak mau hadir lagi,”kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKP Arlin Parlindungan, dikutip TajukRakyat.com dari tribunmedan, Sabtu (30/3/2024).

Adapun ketujuh pelaku yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) itu diantaranya Triwono Gajah (34) Sulastri Novalina siregar (22) Rudi Kartono Lase (27) Nunut Suprianto Simamora (21) Bikso Hutauruk (23) Abwan Simanungkalit (50) dan Doni Halomoan Situmorang (21).

Baca Juga:   BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Kabarnya Bakal Dihapus, Bagaimana Warga Berobat?

Polisi menjelaskan, penggelembungan suara dan pengurangan suara peserta Pemilu mulai dari Calon Presiden dan Caleg terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Para tersangka membuat suara Capres nomor urut 01 Anies dan Muhaimin Iskandar menjadi 315 suara, sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya 300.

Kemudian, suara pasangan nomor urut 02 Prabowo – Gibran dan nomor urut 03 pasangan Ganjar-Mahfud dibuat menjadi kosong.

Baca Juga:   Kehadiran Pengungsi Rohingya di Desa Kwala Langkat Picu Konflik Sosial

“Yang ditambahi suara Capres nomor urut 01, yang dikurangi suara Capres nomor 02 dan 03.

Jadi Capres nomor 01, pertama dibuat 315 sedangkan daftar pemilih tetap (DPT) cuma 300 dan yang datang cuma 200 sekian.”

Pasca aksinya ketahuan, para tersangka merubah kembali suara pasangan Anies – Muhaimin Iskandar menjadi 215, dari 315 suara.

Kemudian, lanjut AKP Arlin, mereka juga diduga menggelembungkan dan mengurangi suara Calon anggota legislatif.

Dari informasi yang didapat Kepolisian, aksi ini terbongkar akibat adanya seorang wanita yang protes kenapa suara Capres yang dipilihnya kosong. Sedangkan ia memilih capres tersebut di TPS yang ia jaga.

Baca Juga:   Baru 3 Bulan Menikah, Pria di Madina Habisi Kekasih Gelap

Akibat ulahnya ini tempat pemungutan suara (TPS) melakukan pemungutan suara ulang.

“Karena si ibu ini tadi memilih salah satu Capres yang disebut kosong tadi suaranya. Makanya ribut dan pemungutan suara ulang (PSU) jadinya,” terang Arlin.

Dalam perkara ini, para pelaku tersebut diduga melanggar Pasal 532 junto Pasal 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *