Komplotan Pengedar Narkoba di Binjai Diringkus dalam Waktu Berdekatan

Tiga komplotan pengedar narkoba yang ditangkap petugas Polres Binjai.
Tiga komplotan pengedar narkoba yang ditangkap petugas Polres Binjai.

TajukRakyat.com,Binjai– Petugas Sat Res Narkoba Polres Binjai menangkap tiga sindikat pengedar narkoba dari lokasi berbeda.

Ketiganya adalah R (20), MAS (20), dan MHW (25).

Kasat Res Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane mengatakan, para pelaku diamaknkan pada Sabtu (18/10/2025) hingga Minggu (19/10/2025) dinihari lalu.

Baca Juga:  Viral Bripka MS, Anggota Polres Binjai Terekam Isap Sabu

Awalnya, petugas lebih dulu menangkap R (20), warga Desa Belangkahan, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat pada Sabtu (18/10/2025) tengah malam.

Saat ditangkap, R hendak mengantarkan narkoba berupa 7 butir pil ekstasi (2,76 gram) kepada seseorang di Jalan Panglima Diponegoro, Kelurahan Rambung Dalam, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

Namun, penangkapan tidak berjalan mulus.

Baca Juga:  Gempar, Siswi SMP di Medan Diduga Bunuh Ibu Kandungnya

R sempat berusaha kabur.

Karena kecekatan petugas, personel Sat Res Narkoba Polres Binjai yang dikomandoi Iptu Alex Pasaribu akhirnya berhasil menangkap R.

Selain menyita barang bukti narkoba, polisi turut menyita satu unit handphone Realme, dan satu unit sepeda motor Honda CBR merah BK 4737 AGO.

Baca Juga:  Gadis di Bawah Umur di Langkat Dicabuli Secara Bergilir oleh Kenalannya

“Dari pengakuan tersangka, narkoba itu diperoleh dari MAS dan MWH. Lalu tim membawa R ke lokasi dimana MAS dan MWH berada,” kata AKP Ismail Pane, Kamis (23/10/2025).

Pada Minggu (19/10/2025) dinihari, MAS dan MWH akhirnya ditangkap.

Kedua pelaku diamankan sekira pukul 00.45 WIB di Jalan Letjen Jamin Ginting, Kelurahan Rambung Barat, Binjai Selatan, Kota Binjai.

Baca Juga:  Pengedar Sabu Level Kelurahan di Tapteng tak Berkutik saat Dicokok Polisi

“Dari kedua pelaku, petugas kami menyita 2 butir pil ekstasi (0,79 gram), dua unit handphone (Oppo hitam dan Techno silver), serta satu sepeda motor warna cokelat tanpa pelat nomor,” kata Ismail.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka MAS ini merupakan warga Jalan Alkafah IV, Medan Denai, sementara MWH merupakan warga Jalan Besar Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:  Terduga Bandar Sabu Pucat Ketika Ditangkap saat Tunggu Pembeli di Desa Tandam Hilir

Dalam perkara ini, ketiga tersangka akan dijerat  Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(won)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *