TajukRakyat.com,Karo– Agus Wahyudi (38), terduga pengedar sabu yang tinggal di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tak berkutik saat ditangkap polisi.
Agus ditangkap petugas Sat Res Narkoba Polres Karo ketika berada di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumatera Utara pada Selasa (21/10/2025) kemarin.
Kapolres Tanahkaro, AKBP Eko Yulianto mengatakan, penangkapan Agus tak lepas dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli.
Hari itu, polisi melihat ada seorang pria yang mencurigakan di sekitar Kecamatan Kabanjahe.
Polisi pun langsung mendekati dan memeriksa Agus.
Saat diperiksa, ternyata di tangan pelaku ada dua paket sabu.
“Berat narkoba yang ada pada pelaku ditaksir berkisar 1,42 gram,” kata AKBP Eko Yulianto, Rabu (29/10/2025).
Atas temuan barang bukti tersebut, petugas pun langsung memboyong Agus ke mako Polres Karo.
Eko mengatakan, anggotanya masih mendalami dari mana Agus mendapat pasokan narkoba tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya akan mendalami jaringan yang berkaitan dengan tersangka Agus ini.
Dalam perkara ini, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(vid)