TajukRakyat.com,Batubara– FG (45), warga Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara ini sungguh keji.
Sebab, FG diduga telah lima kali mencabuli bocah 9 tahun berinisial G.
Menurut Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP JH Tarigan, terbongkarnya aksi bejat FG bermula dari cerita korban kepada ER, guru di sekolahnya.
G mengaku, dirinya sudah lima kali dicabuli pelaku.
Mendengar pengakuan polos siswinya, ER meradang.
ER kemudian mendatangi Polres Batubara dan melaporkan FG.
Setelah menerima laporan ER, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Batubara kemudian mencari FG di kediamannya.
Polisi langsung menangkap FG atas delik aduan pencabulan.
Ketika ditangkap, FG tidak melawan.
“Dia mengakui perbuatannya,” kata AKP JH Tarigan pada wartawan, Rabu (1/3/2023).
Tarigan mengatakan, saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan.
Pelaku bakal disangkakan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 undang undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman dalam kasus ini di atas lima tahun penjara.(arch)