TajukRakyat.com,Karo– Dua tersangka komplotan maling motor bernama Primus Barus dan Kartolo Ginting kini menginap di sel sementara Polres Karo.
Kedua maling motor ini ditangkap setelah mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX bernomor polisi BK 5470 CI milik korbannya Barita Agus Hutabarat.
Pencurian yang dilakukan kedua pelaku berlangsung pada Senin (24/11/2025) malam lalu.
Saat itu, korban memarkirkan motornya di halaman depan rumah.
Keesokan harinya, atau Selasa (25/11/2025) pagi, Barita kaget motornya sudah tidak ada di teras rumah.
Ia kemudian melakukan pencarian, tapi tidak membuahkan hasil.
Korban pun lantas melapor ke Polres Karo.
Tak butuh waktu lama, polisi yang menerima laporan itu kemudian memintai keterangan saksi di lokasi.
Dari hasil penyelidikan, didapatilah identitas pelaku.
Polisi awalnya menangkap Primus Barus warga Desa Sumbul pada Rabu (26/11/2025), tepat sehari setelah kasus ini dilaporkan ke polisi.
Dari pengakuan Primus, didapatilah identitas tersangka lainnya bernama Kartolo Ginting.
“Tersangka KG (Kartolo Ginting) kami amankan di Jalan Trimurti, Kecamatan Berastagi,” kata Kasat Reskrim Polres Tanahkaro AKP Eriks Nainggolan, Rabu (3/12/2025).
Dalam perkara ini, kedua tersangka yang belum sempat foya-foya menikmati hasil kejahatannya itu akan disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(vid)