Satres Narkoba Polrestabes Medan Gerebek THM Termul : XTC dan Happy Five Disita, 5 Orang Ditangkap

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yunus Nugraha rilis kasus narkoba.(humas)
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yunus Nugraha rilis kasus narkoba.(humas)

TajukRakyat.com,Tuntunggan – Satres Narkoba Polrestabes Medan gerebek tempat hiburan malam (THM) Terbul.

Lokasinya di Jalan Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Pancur Batu digerebek Jumat (5/12/25) dini hari.

Lima orang terdiri dari waiter, pengedar, hingga kasir ditangkap dengan sejumlah barang bukti narkotika.

Hal itu dibenarkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak didampingi Kasat Res Narkoba Kompol Rafli Yunus Nugraha disela-sela rilis kasus Sabtu (6/12/25).

Peredaran Narkoba di THM Terbul Terstruktur

Ia menerangkan bahwa peredaran narkoba di lokasi tersebut sangat terstruktur, sistematis, dan masif.

Sebab kata Kombes Pol Calvijn pengelola disebut mengatur jalur distribusi pil ekstasi di dalam lokasi hiburan hingga penyetoran uang.

Baca Juga:  Dua Pelaku Penipuan Ratusan Juta Model Scam Ternyata Napi Lapas Tanjung Gusta

Kasir dijadikan tempat penerimaan setoran harian, mingguan, hingga bulanan.

“Total ada lima tersangka yang kami tetapkan. Mulai dari waiter, pengedar, hingga kasir dan pengelola THM. Jaringan ini berjalan rapi, tetapi runtuh ketika kami masuk,” kata Calvijn.

Bermula Informasi Masyarakat

Terungkapnya bisnis haram di lokasi tersebut, lanjut Calvijn, berawal dari informasi masyarakat.

Lantas, tambahnya pihaknya melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy saat memasuki THM tersebut.

“Saat kita masuk, kita mendapati dua orang waiter menawarkan pil ekstasi kepada pengunjung. Keduanya langsung kita tangkap dengan barang bukti empat butir yang masih mereka pegang,” tuturnya.

Baca Juga:  Dua Kurir Narkoba Ditangkap, Barang Bukti Sabu dan Uang Tunai

Dari penangkapan itu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap pemasok yang beroperasi di dalam THM.

Dalam penggerebekan, Satres Narkoba berhasil menyita 36 butir pil ekstasi dan 1 butir happy five. Selain itu, 20 pengunjung juga didapati positif narkoba.

“Tidak hanya narkotika, kita juga mengamankan berbagai minuman keras ilegal dan kedaluwarsa. Bea Cukai Medan memastikan penggunaan pita cukai palsu dan tidak sesuai standar dalam penjualan minuman tersebut,” sebutnya.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap dua orang berinisial M dan H yang melarikan diri saat penggerebekan.

Menurut Calvijn, dalam proses pra-rekonstruksi ditemukan bahwa pengelola THM sempat membuang handphone dan beberapa kunci.

Baca Juga:  Tim Gabungan Ungkap Peredaran Narkoba : 59 Tersangka Ditangkap, 35 Kg Sabu Disita

Diduga, kunci tersebut merupakan akses ke tempat penyimpanan narkotika.

“Ada adegan tambahan karena pelaku membuang kunci saat kita gerebek. Untuk para DPO, kalian bisa lari, tapi tidak bisa bersembunyi,” cetus Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.(saka)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *