Dua Pelaku Penipuan Ratusan Juta Model Scam Ternyata Napi Lapas Tanjung Gusta

Dua napi lapas Tanjung Gusta.(ist)
Dua napi lapas Tanjung Gusta.(ist)

TajukRakyat.com,Medan – Ternyata, dua dari empat pelaku penipuan ratusan juta rupiah terhadap Rahmat Shah adalah narapida (napi) Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Para pelaku melakukan aksi jahatnya dengan modu scamming.

Tak tanggung-tanggung, korban penipuan napi ini adalah ayah Raline Shah, bernama Rahmat Shah.

Korban Rugi Rp 254 Juta

Akibat penipuan ini ayah Raline Shah mengalami kerugian Rp 254 juta.

Polisi yang menerima laporan ini kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Adapun keempat tersangka, Muhammad Syarifudin Lubis (25), warga Bajakuning, Kabupaten Langkat, Rizal (34), warga Jalan Sei Belutu, Gang Amal, Kota Medan, keduanya napi kasus narkotika Lapas Kelas I Medan.

Kemudian, dua pelaku wanita atas nama Indri Permadani (20), warga Dusun 1 Pasar Lebar, Kabupaten Langkat dan Tika Handayani (30), warga Jalan Taut, Gang Tukang, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Baca Juga:  Intel TNI Tangkap Anggota Polda Sumut Edarkan Narkoba di Asahan, Barbuk Sabu dan Timbangan Digital

Barang bukti disita, di antaranya 4 unit handphone (HP), 3 KTP, 4 ATM, dan 5 rekening koran.

Kejahatan ini Bermula 19 Agustus

Seperti diberitakan, Direktur Siber Polda Sumut, Kombes Pol Doni Sembiring dalam paparannya di Polda Sumut, Rabu (15/10/25) mengatakan kejahatan siber ini bermula pada 19 Agustus 2025.

Ketika itu, korban menerima pesan WhatsApp (WA) dari tersangka Syarifuddin Lubis, yang mengatasnamakan Raline Rahmat Shah (anak kandung korban) meminta mengirimkan uang sebesar Rp. 24.000.000,- ke Bank BNI nomor rekening atas nama Muhammad Syarifuddin Lubis untuk membeli emas.

“Kemudian tersangka meminta mengirimkan uang sebesar Rp42.000.000,-. Setelah itu, tersangka meminta kembali mengirimkan uang sebesar Rp 88.000.000,- dan Rp 100.000.000. Atas kejadian itu korban menderita kerugian Rp 254.000,” jelas Kombes Doni Sembiring.

Baca Juga:  Residivis Spesialis Curanmor Dibekuk, Uang Hasil Curian untuk Judi Slot dan Foya-foya

Pelaku Kirimkan Bukti Tf ke Raline Shah

Setelah uang tersebut dikirim kepada terlapor, sambung Doni, selanjutnya pelapor mengirimkan bukti transfer ke Raline Rahmat Shah.

Namun, Raline Rahmat Shah mengaku tidak pernah meminta uang kepada korban.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polda Sumut hingga tersangka M Syarifuddin Lubis ditangkap. Dalam pengembangan ditangkap tersangka Indri Permadani di Jalan Rakyat Kecamatan Medan Tembung.

Selanjutnya, pada 18 September 2025, ditangkap tersangka Tika Handayani di Medan Tembung dan diamankan Rizal di Lapas Tanjung Gusta Medan.

“Tersangka Rizal, berperan sebagai orang yang memberikan handphone kepada saudara Muhammad Syarifudin Lubis,” ungkapnya.

Baca Juga:  Besok, Kapolda Sumut yang Baru Kumpulkan Semua Pejabat Bahas Kejahatan di Sumut

Uang hasil kejahatan itu dikirim tersangka M Syarifuddin Lubis kepada Indri Permadani, diteruskan ke Wulandari.

Terhadap tersangka polisi menjeratnya dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik dan Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55,56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.(saka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *