Baru Bebas, Bandit Kambuhan Bunuh Tetangga Sendiri

Jonro Sihombing, bandit kambuhan nekat bunuh tetangga sendiri. Padahal pelaku baru saja bebas dari penjara.
Jonro Sihombing, bandit kambuhan nekat bunuh tetangga sendiri. Padahal pelaku baru saja bebas dari penjara.

TajukRakyat.com,Dairi– Jonro Sihombing, bandit kambuhan yang baru saja bebas nekat bunuh tetangganya sendiri bernama Presly Selamet Hutapea (40) di Desa Lau Bagot, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi.

Kuat dugaan, pembunuhan ini dilatarbelakangi masalah sakit hati.

Menurut Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Rismanto J Purba, aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku bermula saat korbannya hendak mengisi angin ban motor.

Baca Juga:   Apa Itu Puasa Nabi Idris ? Berikut Niat, Tata Cara dan Keutamaannya

Kala itu, pelaku sudah menunggu korban sembari membawa senjata tajam.

“Ketika korban datang, pelaku langsung menikam korban,” kata Rismanto, Senin (6/3/2023).

Tidak hanya sekali, pelaku berkali-kali menikam korban di bagian perut, lengan tangan, dan leher.

Akibat penikaman ini, korban bercucuran darah.

Baca Juga:   Panji Gumilang, Pemilik Pondok Pesantren Al Zaytun Terancam 10 Tahun Penjara

Warga sempat melarikan korban ke Puskesmas Tigalingga.

Nahas, korban diduga kehabisan darah, sehingga meninggal dunia.

Pascamembunuh tetangganya, pelaku kemudian melarikan diri ke kawasan hutan.

Di sana, pelaku bersembunyi di satu gubuk menghindari kejaran petugas.

Baca Juga:   Unit Reskrim Polsek Delitua Ungkap Sindikat Spesialis Pembobol Rumah, Dua Pelaku Diciduk dari Rumah

Namun, petugas yang sudah mengetahui lokasi pelaku kemudian melakukan penyergapan.

Alhasil, pelaku berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Dairi.

Dari keterangan polisi, upaya pembunuhan yang dilakukan tersangka bukan kali ini saja terjadi.

Sebelumnya, tersangka sudah pernah berupaya membunuh korban.

Baca Juga:   Ibu dan Anak Luka-luka Dijambret tak Jauh dari Markas Brimob

Namun, kala itu korban selamat.

Atas tindakannya, residivis kambuhan ini kemudian dihukum sembilan bulan penjara.

Setelah bebas dari penjara, Jonro Sihombing kembali berulah.

Ia mengincar korbannya, hingga kemudian melakukan aksi pembunuhan.

Atas tidakannya ini, pelaku bakal disangkakan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *