Unit Reskrim Polsek Delitua Ungkap Sindikat Spesialis Pembobol Rumah, Dua Pelaku Diciduk dari Rumah

Kedua pelaku.(Ist)

TajukRakyat.com, Delitua – Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan mengungkap sindikat spesialis pembobol rumah dengan menciduk dua pelaku dari lokasi berbeda.

Kedua pelaku yakni berinsial S (35) warga Jalan Brigjen Zein Hamid, Gang Amat, Kelurahan Titi Kuning, Medan Johor dan PDS (40) Dusun Sunda Pasar V Kebun Kelapa Kecamatan Beringin, Deli Serdang, terbukti membobol rumah warga di Jalan Purwo Gang Nusa Indah Desa Suka Makmur Kecamatan Delitua.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Delitua Kompol Dedi Dharma melalui Kanit Reskrim AKP Irwanta Sembiring, SH, MH, Jumat (3/3/2023) malam.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Dikirimi Papan Bunga Berisi Ucapan Selamat atas Ditangkap Benni "Siraja Narkoba"

Mantan Kanit Idik III, Satres Narkoba Polrestabes Medan ini menjelaskan mulanya pihaknya menerima laporan korban Desyma Zuhara Nasution (41) bahwa rumahnya dibobol pelaku melalui ventilasi pintu belakang.

“Laporan kita terima dan langsung ditindak lanjuti. Dari keterangan korban ada sejumlah harta bendanya yang digasak maling. Kesaksian dari korban kita peroleh dan langsung cek TKP,” ujar AKP Irwanta Sembiring.

Dari kesaksian korban dan olah TKP kata Irwanta, dia bersama Panit Reskrim, Ipda Syawal Sitepu melakukan penelusuran mencari dua pelaku.

Baca Juga:   Sepekan, Kejati Sumut Tuntut Mati 16 Terdakwa Kasus Narkoba

“Satu orang pelaku berinisial S kita ringkus dari rumahnya,” ujarnya.

Saat ditanya, pelaku mengakui perbuatannya, dan S menjelaskan saat melakukan aksinya dia tidak sendirian.

“Dari keterangan S kita kembangkan. Lalu, kita kantongi identitas pelaku lainnya,” terangnya.

Setelah itu kata Irwanta lagi, ia bersama Panit Reskrim Ipda Syawal Sitepu langsung mengamankan pelaku PDS dari rumahnya.

PDS juga mengaku ikut melakukan pencurian bersama pelaku S.

“Dari kedua pelaku diamankan sejumlah barang bukti yakni, TV 54 inci, sepeda motor, uang Rp 63 ribu sisa uang hasil jual barang curian yang digadaikan pelaku S, uang Rp40 ribu sisa uang dari hasil barang curian yang digadaikan PDS, surat bukti gadai PT Gadai Senyum Sukaxcita dan ponsrl,” tutur AKP Irwanta Sembiring SH.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *