Saat GSN, Motor Polisi Dibakar : 4 Pelaku Ditangkap Polrestabes Medan

Pelaku pembakaran motor polisi diperlihatkan saat paparan kasus.(saka)
Pelaku pembakaran motor polisi diperlihatkan saat paparan kasus.(saka)

TajukRakyat.com,Medan- Aksi perlawanan saat polisi melakukan penggerebekan narkoba terjadi di kawasan pinggiran rel kereta api Pasar 7, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Pada penggerebekan 18 Desember 2025 kemarin, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik anggota polisi dibakar.

Tersangka Menyerang Petugas

“Mereka menyerang petugas, dan bahkan melempari petugas, memaksa tersangka yang sudah berhasil ditangkap untuk dilepaskan, dan merampas barang bukti yang sudah diamankan petugas,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvijn Simanjuntak dalam keterangannya saat rilis kasus kemarin.

Ia mengatakan ironisnya, pelaku yang tidak terima lapak narkoba digerebek kemudian nekat membakar kendaraan roda dua milik personel Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.

“Yang lebih ironisnya lagi, mereka berani membakar,” kata Calvijn.

Baca Juga:  Undercover Buy, Polrestabes Medan Tangkap Penjual Sabu Jalan Karya

Kapolrestabes menjelaskan atas kejadian ini, polisi menangkap empat pelaku yang melakukan perlawanan ke petugas hingga terjadinya pembakaran sepeda motor milik anggota polisi.

“Ada empat tersangka yang sudah kita tangkap. Mereka yang menyerang petugas tersebut, memiliki senjata tajam berupa gunting yang diruncingkan,” katanya.

Jangan Ada Lagi Perlawanan Terhadap Petugas

Calvijn menegaskan jangan ada lagi kasus perlawanan terhadap petugas yang melakukan penindakan hukum.

“Saya perintahkan para jajaran kasat saya.
Kasat Reserse Kasat Narkoba dan para Kapolsek tidak boleh lagi terjadi ada pelaku-pelaku yang berani menyerang petugas pada saat proses penangkapan. Saya perintahkan ditangkap,” katanya.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto menjelaskan kalau pelaku yang terlibat pembakaran ini berjumlah 6 orang.

Baca Juga:  15.000 Butir Pil Ekstasi Gagal Beredar di Medan, 3 Tersangka Ditangkap

“Empat orang dari enam orang. Yang dua masih DPO,” katanya.

Keempat Pelaku Positif Narkoba

Empat orang yang diamankan yakni DG, DK, A dan wanita berinisial R. Dari pemeriksaan, keempatnya positif narkoba.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 312 KUHPidana Subs 170 KUHPidana.

“Dan A kita lapis dengan undang-undang darurat karena pada saat dilakukan tindakan (penangkapan) membawa sajam,” ujarnya.

Dalam penggerebekan terhadap sarang peredaran narkoba di kawasan bantaran rel kereta api Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, polisi menangkap dua pria berinisial SH (48) dan MT (37) yang diduga sebagai pengedar berhasil diringkus.

Baca Juga:  Satres Narkoba Polrestabes Medan Gerebek Rumah Penyimpanan 2 Kg Sabu dan 36.860 Butir Pil Ekstasi

Dari tangan keduanya, polisi menyita dua paket sabu siap edar beserta perlengkapan penggunaan narkoba.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha mengatakan kawasan Pancasila Tembung menjadi salah satu fokus utama pemberantasan narkoba. Dalam sepekan terakhir saja, pihaknya telah melakukan penggerebekan hingga tiga kali di lokasi tersebut.(saka)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *