Unit Reskrim Polsek Sunggal Tembak Residivis Spesialis Jambret

Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Harles Richter Gultom giring kedua pelaku.(ist)
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Harles Richter Gultom giring kedua pelaku.(ist)

TajukRakyat.com,Sunggal – Unit Reskrim Polsek Sunggal tangkap dua spesialis pelaku jambret yang sudah berulang kali beraksi.

Diduga melakukan perlawanan, keduanya terpaksa ditembak petugas dibagian kakinya.

Kedua pelaku masing-masing berinisial MAF (23) dan MIP (23) harus mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal.

Kata Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom disela-sela rilis kasus di Mapolsek Sunggal, Selasa ( 23/12/25).

Pelaku Baru Keluar Penjara

“Hasil interogasi, pelaku baru 1 bulan keluar dari penjara, telah 2 kali melakukan penjambretan,” ujar Bambang.

Baca Juga:  Program Ngantor di Polsek, Kapolrestabes Medan Nyatakan 100 Hari Kedepan Harus Ada Perubahan

Korbannya Evi Kartika Trisnawati (42) warga Medan Sunggal.

Kejadiannya saat korban sedang mengendarai sepeda listrik di Jalan Kaswari Medan, Minggu (21/12/25).

Melihat ada sasaran, kedua pelaku mengikuti korban.

Pas di lokasi sepi, pelaku langsung menjambret tas korban

Tak ayal, korban berteriak sejadinya hingga menjadi perhatian warga.

Suara minta tolong tersebut, didengar petugas yang lagi bertugas tidak jauh dari lokasi.

Kaki Pelaku Ditembak

Karena melakukan perlawanan saat ditangkap, kedua pelaku terpaksa ditembak dibagian kakinya.

Baca Juga:  Viral di Medsos ! Polwan di Tebing Konsumsi Alkohol dan Narkoba

Barang Bukti yang disita dari tangan pelaku yakni Sepeda Motor Honda Vario 125 warna Hitam Tanpa Plat Nomor Polisi, Tas Sandang warna Batik, dan Handphone Merk Oppo A58 warna Abu-abu.

“Terhadap Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun hukuman kurungan penjara,” ungkap Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.(saka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *