TajukRakyat.com,Sunggal – Unit Reskrim Polsek Sunggal tangkap dua spesialis pelaku jambret yang sudah berulang kali beraksi.
Diduga melakukan perlawanan, keduanya terpaksa ditembak petugas dibagian kakinya.
Kedua pelaku masing-masing berinisial MAF (23) dan MIP (23) harus mendekam di sel tahanan Polsek Sunggal.
Kata Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat didampingi Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom disela-sela rilis kasus di Mapolsek Sunggal, Selasa ( 23/12/25).
Pelaku Baru Keluar Penjara
“Hasil interogasi, pelaku baru 1 bulan keluar dari penjara, telah 2 kali melakukan penjambretan,” ujar Bambang.
Korbannya Evi Kartika Trisnawati (42) warga Medan Sunggal.
Kejadiannya saat korban sedang mengendarai sepeda listrik di Jalan Kaswari Medan, Minggu (21/12/25).
Melihat ada sasaran, kedua pelaku mengikuti korban.
Pas di lokasi sepi, pelaku langsung menjambret tas korban
Tak ayal, korban berteriak sejadinya hingga menjadi perhatian warga.
Suara minta tolong tersebut, didengar petugas yang lagi bertugas tidak jauh dari lokasi.
Kaki Pelaku Ditembak
Karena melakukan perlawanan saat ditangkap, kedua pelaku terpaksa ditembak dibagian kakinya.
Barang Bukti yang disita dari tangan pelaku yakni Sepeda Motor Honda Vario 125 warna Hitam Tanpa Plat Nomor Polisi, Tas Sandang warna Batik, dan Handphone Merk Oppo A58 warna Abu-abu.
“Terhadap Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke-2e KUHPidana dengan ancaman 12 tahun hukuman kurungan penjara,” ungkap Kompol Bambang Gunanti Hutabarat.(saka)