TajukRakyat.com,Medan– Surungan Marusaha Siahaan, warga Jalan Adam Malik, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Pasalnya, Surungan Marusaha Siahaan didakwa Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ia ditangkap menguasai 27 Kg sabu asal Malaysia, atas suruhan Popay (belum tertangkap).
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) M Rizqi Darmawan, Surungan Marusaha Siahaan ditangkap pada 25 Oktober 2022 di Kota Tebingtinggi.
Jaksa mengatakan, pada 24 Oktober 2022, terdakwa mulanya dihubungi oleh Popay.
Terdakwa diminta untuk menjemput 20 Kg sabu di Kota Tanjungbalai.
Atas permintaan Popay, pada 25 Oktober 2022, terdakwa kemudian berangkat ke Kota Tanjungbalai menumpangi mobil Toyota Veloz hitam BK 1828 ADE.
Sampai di Kota Tanjungbalai, terdakwa kemudian menuju ke satu terminal yang ada di ‘Kota Kerang’ tersebut.
Di sana, terdakwa menerima 20 Kg sabu dari orang suruhan Popay.
“Setelah menerima narkoba tersebut, terdakwa kemudian kembali ke Kota Medan,” kata jaksa di ruang Cakra VII PN Medan, Selasa (7/3/2023).
Ketika melintas di Kota Tebingtinggi sekira pukul 23.00 WIB, mobil yang ditumpangi terdakwa kemudian diadang petugas Polrestabes Medan.
Dari hasil penggeledahan didapati 20 Kg sabu di dalam mobil terdakwa.
Lalu, polisi melakukan pengembangan di kediaman terdakwa.
Hasilnya, didapati 7 Kg lagi sabu yang ada di dekat lemari.
Setelah semua barang bukti didapat, terdakwa kemudian digelandang ke Polrestabes Medan.(arch)