TajukRakyat.com,Taput– Dua polisi gadungan nekat merampok sopir truk bermuatan kayu eukaliptus.
Adapun kedua polisi gadungan itu Bagindo Sinaga (29) dan Erwin Sihotang (25).
Setelah melancarkan aksinya, kedua polisi gadungan ini pun ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara.
Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, aksi perampokan yang dilakukan kedua polisi gadungan ini berlangsung pada 11 Agustus 2023 lalu.
Saat itu, korbannya Daniel Ganda Tua Banjarnahor (30) warga desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborong borong, Kabupaten Taput berniat hendak mengantarkan kayu eukaliptus ke PT Toba Pulp Lestari.
Karena kelelahan dan waktu sudah memasuki pukul 01.00 WIB, Daniel berniat hendak beristirahat, sembari memarkirkan truknya di badan jalan.
Tak lama berselang, datang dua orang lelaki mengaku sebagai polisi.
Kedua lelaki itu adalah Bagindo Sinaga dan Erwin Sihotang.
Keduanya datang mengendarai mobil Toyota Calya BK 1129 WAE.
Begitu bertemu dengan korbannya, kedua polisi gadungan ini mengaku hendak melakukan penangkapan tersangka narkoba.
Lalu, kedua polisi gadungan ini menodong korbannya pakai pistol, dan juga melakukan penggeledahan,
Karena korban ketakutan, sopir truk ini lantas menyerahkan uang jalan miliknya sebesar Rp 7 juta bersama satu unit handphone.
Setelah merampas harta benda korban, kedua pelaku kabur.
Pascakejadian, korban melapor ke Polres Tapanuli Utara.
Polisi yang menerima informasi itu lantas melakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap kedua polisi gadungan ini.
“Kedua pelaku menodongkan korbannya menggunakan pistol mainan, lalu meminta korban untuk mengangkat tangan,” kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKP Zuhatta Mahadi, Kamis (24/8/2023).
Setelah ditangkap, kedua polisi gadungan ini sekarang mendekam di Polres Tapanuli Utara.
Keduanya terancam hukuman sembilan tahun penjara, dan disangkakan Pasal 365 KUHPidana.
Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, kedua pelaku ini sudah dua kali melakukan aksinya.
Pertama, para pelaku berhasil menggasak uang korbannya sebesar Rp 1,4 juta.
Kedua, pelaku menggasak uang korbannya Rp 7 juta.
Namun, di aksi keduanya, mereka akhirnya ditangkap polisi.(arch)