TajukRakyat.com, Medan-
Praktek perjudian jenis mesin tembak ikan merk Naibaho semakin eksis dan menjamur di wilayah Sunggal.
Bahkan, mesin judi merek Naibaho ini diduga memonopoli praktek judi di wilayah hukum Polrestabes Medan, dan tidak memberi ruang mesin judi tembak ikan milik orang lain untuk berkibar
“Hanya satu bendera yang harus eksis yakni mesin judi tembak ikan merk Naibaho, yang lain harus dibumihanguskan, ” ucap warga Medan Sunggal J Yanto saat bincang-bincang dengan wartawan di Jalan Serba Jadi, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Jumat (16/1/2026).
Di Jalan Serba Jadi sendiri ada, tambahnya, ada 3 unit mesin judi tembak ikan di rumah kontrakan.
Untuk 1 unit mesin judi tembak ikan di kawasan Desa Suka Maju.
Jalan Bandar Meriah, Perumahan Grand Surya Kencana, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Jalan Serba Jadi, Desa Sei Semayang Sei, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Jalan Sumber Melati, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
J Yanto sangat risau melihat aktivitas perjudian di kawasan padat penduduk.
“Kegiatan judi tembak ikan ini sudah sangat mengganggu ketertiban umum. Banyak anak-anak muda yang terlibat, dan aktivitas ini menciptakan suasana yang tidak aman di lingkungan kami, ” ujarnya.
Menurut informasi yang beredar, kegiatan perjudian ini dimulai secara diam-diam namun kini telah berpindah ke ruang publik, dan suara mesin buat bising serta banyaknya kerumunan orang
Hal ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat yang ingin menjalani kehidupan sehari-hari tanpa adanya gangguan.
Masyarakat pun berharap agar aparat kepolisian dan pihak terkait segera mengambil langkah tegas untuk menertibkan aktivitas perjudian yang sudah mulai meresahkan tersebut.
“Kami meminta agar polisi turun tangan. Jika dibiarkan terus menerus, ini akan semakin parah. Kami khawatir akan ada dampak negatif yang lebih besar bagi generasi muda dan keselamatan lingkungan,” tambah warga tersebut.
Seperti yang diketahui bersama, Polrestabes Medan sangat komit dan gencar memberantas judi dan narkoba.
Namun, perjudian mesin judi tembak ikan yang semakin menjamur di wilayah hukum Polrestabes Medan harusnya juga disikat habis oleh Kapolrestabes Medan.
“Mesin judi tembak ikan di Desa Sei Semayang juga disikat habis, dan di tempat lainnya, ” tandas J Yanto.
Belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian setempat.
Namun, desakan dari masyarakat diharapkan dapat menggugah kepekaan aparat untuk segera mengambil tindakan yang diperlukan.
Kasus judi tembak ikan yang marak ini mengingatkan pada masalah perjudian lain yang pernah terjadi di berbagai daerah, di mana banyak pihak mengharapkan penegakan hukum yang lebih ketat demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Masyarakat berharap agar tindakan nyata segera diambil untuk mencegah meluasnya praktik perjudian yang tidak hanya merugikan sejumlah pihak, tetapi juga berdampak buruk terhadap moral dan tatanan sosial. (MS)