Nelayan Pembobol Rumah Pensiunan PNS Akhirnya Dibekuk Petugas

Aldi, nelayan pembobol rumah pensiunan PNS di Kota Tanjungbalai dibekuk petugas Polsek Sei Tualang Raso setelah buron sejak 14 Januari 2023 lalu.
Aldi, nelayan pembobol rumah pensiunan PNS di Kota Tanjungbalai dibekuk petugas Polsek Sei Tualang Raso setelah buron sejak 14 Januari 2023 lalu.

TajukRakyat.com,Tanjungbalai– Aldi, nelayan yang menjadi buronan dalam kasus pembobolan rumah akhirnya ditangkap petugas Polsek Sei Tualang Raso.

Lelaki berusia 27 tahun ini ditangkap setelah membobol rumah pensiunan PNS bernama Farida Hanim (63) di Jalan D.I Panjaitan, Lingkungan II, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.

Menurut Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu AE Rambe, pelaku sebelumnya membobol rumah korban pada 14 Januari 2023 lalu.

Baca Juga:   Pakai Baret Merah, Kompol Jama Kita Purba Dilantik Jadi Kasat Reskrim Polrestabes Medan

Saat itu, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel kaca jendela nako.

“Dalam aksinya, pelaku mengambil mesin pompa air, loudspeaker dan helm,” kata Rambe, Jumat (10/3/2023).

Ia mengatakan, kerugian ditaksir mencapai Rp 2,5 juta.

Baca Juga:   Pemotor Ditebas Sajam oleh Geng Motor, Dua Pelakunya Digebuki Warga

Dalam aksinya, pelaku ditemani oleh rekannya berinisial JM.

Saat ini, kata Rambe, JM masih dalam pengejaran.

“Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” kata Rambe.

Baca Juga:   Sejarah Singkat G30S PKI yang Terjadi di Indonesia

Menurut Rambe, aksi pencurian yang dilakukan tersangka Aldi baru diketahui korban saat dirinya bangun tidur.

Sekira pukul 06.00 WIB, korban melihat barang-barang di dalam rumahnya ada yang hilang.

Pascakejadian, korban yang berstatus sebagai pensiunan PNS kemudian melapor ke Polsek Sei Tualang Raso.

Baca Juga:   Kasus Premanisme Jai Sanker Jadi Contoh, Pelaku Perintangan Jurnalis Bisa Ditahan

Dari hasil penyelidikan, ternyata pelakunya adalah Aldi.

Aldi merupakan warga sekitar, yang bisa dibilang merupakan tetangga korban.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *