Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai DPO Narkoba Dipenjarakan Polda Sumut

Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai yang merupakan DPO narkoba akhirnya ditahan Polda Sumut, Selasa (19/4/2023) malam.
Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai yang merupakan DPO narkoba akhirnya ditahan Polda Sumut, Selasa (19/4/2023) malam.

TajukRakyat.com,Medan– Mukmin Mulyadi, Anggota DPRD Tanjungbalai yang baru saja menjalani pelantikan terpaksa masuk penjara karena kasus lamanya.

Polda Sumut memenjarakan Mukmin Mulyadi atas kasus peredaran 2.000 butir pil ekstasi.

Sejak tahun 2020 silam, Mukmin Mulyadi yang kini bernaung di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebenarnya sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumut.

Baca Juga:   Cara Membersihkan Tungku Gas dan Merawatnya, Simak Ulasan Berikut

Namun, baru Selasa (19/4/2023) kemarin Polda Sumut bisa memenjarakannya.

Itupun setelah Mukmin Mulyadi datang ke Polda Sumut, karena sempat mangkir pada oanggilan pertama.

“Berdasarkan hasil gelar perkara, kami simpulkan tersangka MM langsung kami tahan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4/2023) malam.

Yemi mengatakan, penahanan dilakukan atas pertimbangan penyidik.

“Setelah ini, hasil pemeriksaan kami serahkan ke Tahti,” kata Yemi.

Baca Juga:   Link Download Kalender 2024 Beserta Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama

Disinggung lebih lanjut soal kasus Mukmin Mulyadi ini, Yemi mengatakan bahwa Anggota DPRD Tanjungbalai ini diduga berperan sebagai perantara penjualan pil ekstasi.

Pada tahun 2020 lalu, pelaku lain yang kini sudah divonis, yakni Achmad Dhairobi mendapat pesanan dari polisi yang menyamar.

Lalu, Achmad Dhairobi menghubungi Mukmin Mulyadi.

Selanjutnya, Mukmin Mulyadi menelfon Gimin Simatupang menanyakan ketersediaan pil ekstasi.

Baca Juga:   Polrestabes Medan Ajak LDII Jaga Kamtibmas Jelang Pemilu Damai 2024

“Perannya sebagai perantara untuk penjualan ekstasi dari tersangka yang sudah kami tangkap sebelumnya, yaitu saudara inisial AD dan inisial GS,” kata Yemi.

Selain itu, Mukmin juga diduga sebagai penghubung pemesanan ekstasi yang kemudian diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumut seperti Medan hingga Labuhanbatu.

Atas perbuatannya, Mukmin Mulyadi dijerat Pasal 114 dan pasal 112 tentang narkotika.

Dia juga sudah dijebloskan ke penjara.

Baca Juga:   Harga Emas Antam Medan Anjlok, Tapi Harganya Masih Mahal

Terungkap Setelah Pelantikan

Terbongkarnya status Mukmin Mulyadi ini berangkat dari acara pelantikan dirinya sebagai Anggota DPRD Tanjungbalai pada Maret 2023 kemarin.

Saat itu ada sejumlah masyarakat yang melakukan aksi, dan menyebut bahwa Mukmin Mulyadi adalah DPO Polda Sumut.

Dari demo tersebut, berkembang isu, bahwa Mukmin Mulyadi sudah DPO sejak tahun 2020 silam.

Baca Juga:   Terlilit Utang, Julkifli Pasaribu Malah Curi Motor Tetangga

Mulanya, Mukmin Mulyadi sempat membantah.

Dia berdalih dan berusaha menutupi statusnya yang DPO, dengan alasan bahwa jika benar dia DPO, tentu dia tidak akan dilantik sebagai Anggota DPRD Tanjungbalai.

Belakangan, upaya Mukmin Mulyadi menutupi ‘boroknya’ akhirnya terungkap.

Ia kemudian ditahan dan dipenjarakan, persis jelang detik-detik mau lebaran.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *