Dua Pria Disergap saat Transaksi Narkoba di Perairan Aceh, Dua Karung Berisi Sabu Ditemukan

Dua tersangka (pakai sebo) digiring petugas.(Ist)

Belawan, MPOL; Saat melakukan transaksi narkoba di Perairan Aceh, dua orang pria disergap Tim gabungan dari Lantamal I Belawan dan Lanal Lhokseumawe.

Kedua tersangka masing-masing berinisial RR (25) warga Desa Panton Raeyeuk I Kecamatan Kota dan A (26) sebagai pemilik dan kurir, warga Dusun MD Kupula Desa Rempong Keumuneng Kecamatan IDI Tunong Kabupaten Aceh Timur, Makmur Aceh Utara,

Sebagai barang bukti, petugas menyita 36 Kg narkoba jenis sabu.

Danlantamal I Belawan Laksamana Pertama TNI Johanes Janarko Wibowo saat paparan kasus di Mako Lantamal I Belawan Jl. Serma Hanafiah Belawan, Selasa (14/3/23) menyebutkan, sabu yang disimpan dalam dua karung plastik tersebut masuk melalui jalur laut Selat Malaka.

Baca Juga:   Kota Binjai Bersholawat : Masyarakat Diajak Muhasabah Diri

“Sesampainya di perairan pantai Batee Lhokseumawe. Dua karung berisi sabu dilemparkan ke darat dari kapal pancung yang mengangkut narkotika tersebut,” ujarnya.

Setelah itu lanjut Wobowo, kapal pancung langsung kabur dan sampai sekarang masih dalam pencarian.

Tampak hadir Kepala BNN Provinsi Sumut Brigjen Pol Toga H Panjaitan, mewakili Kapolres Pelabuhan Belawan, Bea Cukai, mewakili Wali Kota Medan Kepala Satpol PP Kota Medan Rahmat, mewakili Gubsu dan Kejaksaan.

Dijelaskan Danlantamal I, saat dua karung dilemparkan ke darat, personel Lantamal I dan Lanal Lhokseumawe langsung menangkap tersangka RE saat akan mengambil barang terlarang itu.

Baca Juga:   Jadi Anggota Dewan, Harta Komeng Berdasar LHKPN Capai Rp 15,7 Miliar

“Dari pengakuan tersangka RE, akhirnya diketahui bahwa sabu milik A. Selanjutnya, petugas langsung bergerak cepat menangkap tersangka A di salah satu rumah di Lhok Sukon, Kabupaten Aceh Utara, Senin (13/3) kamarin,” terang Danlantamal I.

Ia menjelaskan, sesuai perintah dari Kepala Staf Angkatan Laut, pihaknya terus berkomitmen membrantas peredaran Narkoba melalui jalur laut dan senantiasa bekerjasama dengan sejumlah instansi guna menyelamatkan generasi muda dan masyarakat dari penyalahgunaan Narkoba.

“Sabu seberat 36 Kg diperkirakan senilai Rp 36 Milyar, dan sabu sebanyak ini sama artinya telah menyelamatkan 100 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu,” tandasnya.(kei)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *