Pura-pura Pinjam Motor, Pria Ini Terpaksa Jalani Puasa di Penjara

NH, pelaku penggelapan yang pura-pura pinjam motor diringkus petugas Polsek Tanjungbalai Utara
NH, pelaku penggelapan yang pura-pura pinjam motor diringkus petugas Polsek Tanjungbalai Utara

TajukRakyat.com,Tanjungbalai– NH, warga Kampung Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai terpaksa menjalani puasa di penjara.

Pasalnya, lelaki berusia 35 tahun ini nekat membawa kabur motor kenalannya.

Adapun modus yang dilakukan pelaku, pura-pura pinjam motor korban.

Baca Juga:   Pengedar Sabu di Padangsidimpuan Buang Barang Bukti di Kamar Mandi saat Ditangkap

Alasannya, pelaku hendak pulang ke rumahnya di Kampung Baru.

Menurut Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu M Tanjung, aksi penggelapan motor ini berlangsung pada Minggu (12/3/2023) siang.

Saat itu, pelaku menemui korbannya bernama Khairul di Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:   Anggota Ranting Pemuda Pancasila Tewas Setelah Satpol PP Hancurkan Kantor di Atas Drainase

“Pelaku saat itu berpura-pura meminjam motor korban. Katanya mau pulang ke rumah,” kata Tanjung, Rabu (22/3/2023).

Tanpa curiga, korban pun memberikan motor miliknya.

Namun, setelah motor dibawa oleh pelaku, kendaraan korban tak kunjung dikembalikan.

Karena merasa ditipu, korban kemudian melapor ke Polsek Tanjungbalai Utara.

Baca Juga:   Sok Hebat Nyabu Sambil Direkam, Pak Ogah Kicep Ditangkap Polisi

Setelah menerima laporan korban, polisi pun mulai mencari keberadaan pelaku.

Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku bersama motor yang telah ia gelapkan.

Atas perbuatannya, pelaku kemudian bakal disangkakan Pasal 372 KUHPidana.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *