Dua Maling Pintu Besi Terpaksa Lebaran di Penjara

Dua maling pintu besi terpaksa lebaran di penjara setelah ditangkap Polsek Percut Seituan
Dua maling pintu besi terpaksa lebaran di penjara setelah ditangkap Polsek Percut Seituan

TajukRakyat.com,Medan– Polsek Percut Seituan menangkap dua pelaku maling pintu besi.

Adapun kedua maling pintu besi itu yakni Edi Kurniawan (35) dan Muhammad Hardi (35).

Kedua maling pintu besi ini merupakan warga Jalan Cemara, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Sebelumnya, kedua pelaku menggasak pintu besi di rumah korbannya T Selamat yang ada di Jalan Cemara pada Selasa, 28 Maret 2023.

Baca Juga:   Kompolnas Kunker ke Polrestabes Medan dalam Rangka Penelitian Penanganan Demontrasi

Lalu, usai menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Percut Seituan mencari siapa pelakunya.

Beberapa minggu kemudian, diketahuilah siapa maling pintu besi ini.

Ternyata, malingnya adalah Edi dan Hardi.

Pada Rabu (12/4/2023) kemarin, kedua pelaku akhirnya ditangkap polisi di Jalan Cemara.

Dari pengakuan kedua tersangka, mereka beraksi bersama rekannya yang lain bernama Ardi.

Baca Juga:   MK tak Kunjung Putuskan Batas Usia Capres dan Cawapres

“Rekan pelaku masih dalam pengejaran,” kata Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Japri Simamora, Jumat (14/4/2023).

Menurut Japri, kedua pelaku mengatakan bahwa pintu besi di kediaman korban sudah dijual ke lokasi penampungan barang bekas di Jalan H Anif.

Satu kilogramnya, dihargai Rp 5.500.

Setelah pintu besi terjual, para pelaku membagi uangnya dan dipakai untuk keperluan sehari-hari.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *