Kapolda Sumut Larang Truk Barang Sumbu Tiga Beroprasi saat Mudik Lebaran: Penyebab Macet

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak saat memantau kelancaran arus mudik lebaran, Rabu (20/4/2023) kemarin. Panca melarang angkutan barang beroperasi guna mengantisipasi kemacetan selama mudik lebaran.
Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak saat memantau kelancaran arus mudik lebaran, Rabu (20/4/2023) kemarin. Panca melarang angkutan barang beroperasi guna mengantisipasi kemacetan selama mudik lebaran.

TajukRakyat.com,Tebingtinggi– Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak melarang semua truk barang sumbu tiga beroperasi saat mudik lebaran.

Pasalnya, keberadaan truk barang ini menjadi pemicu kemacetan.

“Hasil evaluasi kami tahun lalu, yang membuat kemacetan panjang itu karena banyak truk barang yang masih beroperasi,”

“Jadi sesuai dengan surat SKB tiga menteri, agar dilakukan pembatasan bagi truk pengangkut barang selama waktu yang sudah ditentukan,” kata Panca saat meninjau ruas tol Tebingtinggi – Indrapura, Rabu (19/4/2023).

Baca Juga:   Banjir Bandang di Kabupaten Madina, Puluhan Santri Terpaksa Mengungsi

Jenderal bintang dua ini memerintahkan, agar seluruh Kapolres yang ada di Sumatra Utara bisa melaksanakan pengawasan terhadap truk barang ini.

Jangan sampai kelancaran mudik terganggu akibat keberadaan truk barang yang masih beroperasi.

“Kepada personel agar berkoordinasi dengan Dishub menyiapkan kantong parkir untuk kendaraan sumbu tiga selama dilarang melintas,”

“Saya minta agar truk dikadangkan, kalau ada yang ditemukan di jalan nasional ditindak berhentikan,” kata Panca.

Baca Juga:   Komplotan Pembobol Rumah Ditangkap Setelah Foya-foya

Ia mengatakan, angkutan yang boleh beroperasi selama lebaran hanyalah kendaraan angkut sembako pupuk, ternak dan BBM.

Lain dari pada itu, diminta untuk tidak beroperasi sementara waktu, terhitung Senin 17 April hingga 21 April 2023.

Lalu, aturan akan berlaku kembali pada saat arus balik pada 26 – 27 April dan gelombang kedua pada 29 April – 2 Mei 2023.

Panca meminta agar semua anggotanya di Sumut bersama pemerintah terkait menyosialisasikan kebijakan itu agar tidak menggangu kelancaran arus lalu lintas saat lebaran.

Baca Juga:   Anggota Komisi X DPR RI Kritik Naturalisasi Timnas : Kita Tidak Miskin Atlet

“Saya minta agar ini kebijakan bisa diterapkan, dengan kerja sama semua stakeholder supaya ada pembatasan truk angkutan saat mudik lebaran,” tutupnya.

Kebijakan ini diambil oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Masing-masing lembaga menandatangani Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

Baca Juga:   Geram, Ibu-ibu Perwiritan di Asahan Hancurkan Mesin Judi Tembak Ikan

Adapun aturan pengaturan lalu lintas yang disiapkan oleh pemerintah yakni pembatasan operasional angkutan barang di jalan nasional.

Nantinya pembatasan truk di jalan nasional di Sumut antara lain jalan lintas Sumatera Medan, Berastagi, Pematang Siantar – Parapat Simalungun dan Porsea.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *