TajukRakyat.com,Medan,- Lokasi hiburan malam yang ada di Komplek Mega Park, Kelurahan Dwi Kora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara tengah jadi sorotan.
Beredar narasi, bahwa diskotek itu rutin mengirimkan ‘setoran’ kepada aparat penegak hukum agar tidak digerebek.
Selama ini, diskotek tersebut dicurigai masyarakat sebagai lokasi transaksi dan pesta narkoba.
Sehingga agar lolos dari razia polisi, diskotek itu dikabarkan kerap memberi ‘upeti’ pada oknum aparat.
Menurut unggahan sebuah akun instagram yang berbasis di Kota Medan, diskotek di Komplek Mega Park kerap menyetor uang hingga Rp 30 juta per bulan pada aparat penegak hukum (APH).
Upeti dikirim melalui oknum yang disebut-sebut sebagai wartawan.
Soal tudingan ini, TajukRakyat.com masih berupaya mengonfirmasi para pihak, termasuk Kapolda Sumut, Kepala BNNP Sumut dan Kapolrestabes Medan.
Rajin Gerebek Diskotek
Di sisi lain, penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut rajin menggerebek lokasi hiburan malam yang ada di Kota Medan.
Bahkan Ditres Narkoba Polda Sumut beberapa waktu lalu pernah menggerebek hiburan malam Dragon hingga The Red.
Dalam penggerebekan itu, ditemukan adanya narkoba.
Polisi menangkap sejumlah terduga pengedar narkoba dari hiburan malam tersebut.
Namun, diskotek di Komplek Mega Park lolos dari pantauan aparat penegak hukum (APH)
Soal diskotek di Komplek Mega Park itu, awak media masih berupaya meminta komentar Kombes Jean Calvijn Simanjuntak.(won)