Cekcok Mulut, Kakak Beradik di Samosir Saling Bacok, Sang Kakak Tewas

Baringin Manullang dan Mardame Manullang, dua kakak beradik saling bacok hingga satu diantaranya meninggal dunia, Minggu (30/4/2023) kemarin.
Baringin Manullang dan Mardame Manullang, dua kakak beradik saling bacok hingga satu diantaranya meninggal dunia, Minggu (30/4/2023) kemarin.

TajukRakyat.com,Samosir– Cekcok kakak beradik di Dusun I, Desa Siantinganting, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir berujung kematian.

Sang kakak bernama Baringin Manullang (47) tewas dengan luka bacok di perut dan tangan.

Sementara sang adik bernama Mardame Manullang (41) juga menderita luka bacok, tapi selamat.

Baca Juga:   Kapolrestabes Medan Minta Anggota Humas Buat Terobosan Baru

Menurut informasi di lapangan, tragedi kakak beradik saling bacok ini terjadi pada Minggu (30/4/2023) siang kemarin.

Saat itu, warga mendengar kegaduhan di rumah korban dan pelaku.

Warga melihat keduanya sama-sama menenteng parang sambil adu mulut.

Karena warga tidak berani melerai, mereka hanya bisa melihat dari kejauhan.

Baca Juga:   Aaliyah Massaid tak Ambil Pusing Hubungannya dengan Thariq Halilintar Dicibir Netizen

Tak lama kemudian, kakak beradik ini mulai saling bacok menggunakan parang.

Usai saling bacok terjadi, Baringin Manullang roboh.

Perut dan tangannya robek terkena tebasan parang sang adik.

Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman mengatakan pihaknya menerima laporan ada kakak beradik saling bacok sekira pukul 13.00 WIB.

Baca Juga:   Kakak Beradik Penjual Kulit Harimau Ditangkap di Kota Padangsidimpuan

Begitu menerima laporan, polisi langsung turun ke lokasi.

Sampai di tempat kejadian perkara (TKP), anggota Sat Reskrim Polres Samosir menemukan Baringin Manallu sudah terkapar bersimbah darah.

Ia tergeletak berkisar 200 meter dari rumahnya.

Baca Juga:   Kapolri Masih Menunggu Siapa Kapolda yang Bakal Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Pascakejadian, polisi pun meringkus Mardame Manullang.

Polisi kemudian menahannya guna proses pemeriksaan.

“Atas kasus ini, pelaku kami sangkakan Pasal 351 ayat (3),” kata Yogie, Senin (1/5/2023).(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *