Memalukan, Oknum ASN Kota Sibolga Ketahuan Maling 6 Jeriken BBM Solar

MSL, oknum ASN Kota Sibolga yang ketahuan maling BBM jenis solar di Pelabuhan Pelindo saat diamankan petugas Polres Sibolga.
MSL, oknum ASN Kota Sibolga yang ketahuan maling BBM jenis solar di Pelabuhan Pelindo saat diamankan petugas Polres Sibolga.

TajukRakyat.com,Sibolga–  MSL (38), oknum ASN di Kota Sibolga ketahuan maling enam jeriken bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.

Warga Kompleks Syahbandar, Jalan Janggi, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga, Kota Sibolga ini maling BBM dari tangki solar yang ada di Pelabuhan Pelindo.

Menurut Kasat Reskrim Polres Sibolga, Iptu Donny Pance Simatupang, aksi pencurian BBM ini berlangsung pada Kamis (18/5/2023) dinihari.

Baca Juga:   Suami di Dairi Bacok Istri dan Tetangga, Usai Pergoki Keduanya Bercinta di Kamar Mandi

Saat itu, pelaku MSL bersama temannya mengendap-endap datang ke Pelabuhan Pelindo Kota Sibolga.

MSL membawa enam jeriken plastik beserta selang untuk menyedot BBM solar.

Sampai di lokasi, pelaku kemudian melancarkan aksinya.

Namun, sekuriti bernama Bobby Luther Hutagaol memergoki aksi pelaku.

Baca Juga:   Vila Pribadi Milik Kajati Sumut Dibobol Maling, Pelaku Kabur ke Riau

Saksi Bobby kemudian memanggil temannya bernama Ahmad Sayuti Lubis.

Ketika diinterogasi sekuriti, oknum ASN ini malah dengan santainya mengaku hanya mencari uang beli rokok saja.

Sontak, pengakuan itu membuat geram petugas keamanan pelabuhan.

Usai menangkap MSL, para saksi kemudian melapor ke Polres Sibolga.

Baca Juga:   Siswa SD Harapan 1 Medan Sabet Emas dan Perunggu di Kejuaraan Sepatu Roda Bekasi Open 2023

Begitu menerima laporan, polisi pun mendatangi lokasi dan menjemput MSL.

“Pelaku mengaku sudah tiga kali beraksi,” kata Iptu Donny Pance Simatupang, Sabtu (20/5/2023).

Pertama, pelaku beraksi pada Selasa (16/5/2023) sekira pukul 02.00 WIB.

Saat itu pelaku berhasil menggasak dua jeriken solar.

Baca Juga:   Seorang Remaja Kritis Kena Tikam saat Tawuran Pecah di Jalan Pusaka Tembung

Kemudian, Rabu (17/5/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Pelaku menggasak enam jeriken solar.

Lalu, pada Kamis (18/5/2023), pelaku beraksi pukul 03.00 WIB hendak menggasak enam jeriken solar.

Aksinya yang terakhir ketahuan, dan kini oknum ASN Kota Sibolga tersebut mendekam di penjara.

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *