Info Buat Polisi, Pasar 3 Gang Rukun ada Judi Tembak Ikan dan Lapak Nyabu yang Dikelola Acem

Ilustrasi

TajukRakyat.com,Tuntungan – Di kawasan Tuntungan aktivitas judi dan narkoba masih bebas beroperasi tepatnya di Pasar 3, Gang Rukun, Dusun III, Desa Tuntungan I, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.

Permainan judi jenis tembak ikan dan lokasi penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu kabarnya dikelola seorang pria biasa dipanggil Acem.

Acem berani membuka usaha haramnya tersebut diduga dibacking oknum aparat setempat.

Hal ini terungkap saat warga bincang-bincang dengan wartawan Jumat (26/05/2023) sore kemarin.

Baca Juga:   Edy Rahmayadi Minta Kontraktor Selesaikan Masjid Agung Agustus 2023

Dicerita seorang warga, masuk ke lokasi tersebut, para pemain judi dan pencandu sabu harus melintasi ladang dan kebun warga.

“Kalau ke sana harus melewati ladang dan kebun warga. Soalnya lapak judi tembak ikan dan sabu tempatnya persis dibelakang kebun jeruk milik warga,” ujarnya.

Bahkan kata warga, lokasinya hampir tiap harinya ramai didatangi para pemain judi dan sabu. Namun sampai hari ini lapaknya tidak pernah digrebek,” cetus warga yang namanya enggan disebutkan.

Baca Juga:   Polisi Tidak Akan Denda SIM dan STNK Pemudik yang Mati saat Lebaran

Karena itu, warga berharap kepada Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan segera memerintahkan anggotanya untuk menggerebek lokasi tersebut, agar tempat tinggal mereka jadi aman.

Sebab kata warga lainnya, sejak lapak narkoba dan judi tembak ikan itu ada aksi pencurian semakin meningkat di tempat tinggal mereka.

“Jika dalam waktu dekat, tidak ada tindakan dari aparat maka kami akan bertindak dengan cara kami sendiri,” ancam warga lainnya.

Hingga berita ini ditayangkan awak media masih mencari konfirmasi ke pihak kepolisian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *