TajukRakyat.com,Simalungun– AZ (21) buronan perampok yang selama ini dicari Polres Simalungun dan Polsek Perdagangan akhirnya ditangkap.
Saat dibekuk polisi, AZ yang merupakan warga Huta V Nagori Hutaganda, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun tengah bersembunyi di perkebunan sawit.
Adapun lokasi persembunyian pelaku berada di Blok B Pasar VIII, Nagori Kerasaan II, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
”Tersangka kami amankan atas laporan korbannya berinisial S (45),” kata Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, Senin (29/5/2023).
Ronald mengatakan, aksi perampokan yang dilakukan tersangka bermula pada 4 Januari 2023 lalu.
Saat itu, pelaku merampok korbannya yang tengah melintas di Jalan Umum Protokol, Nagori Purwosari, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun.
Ketika dirampok, korban tengah membawa tas berisi uang tunai Rp 68 juta, beserta tiga unit mesin EDC sejumlah perbankan.
Korban mengalami kerugian ditaksir Rp 93 juta.
Usai perampokan, korban kemudian melapor ke Polsek Perdagangan.
Polisi yang menerima informasi itu lantas melakukan penyelidikan, dan mendapati identitas pelaku.
Hasilnya, pelaku pun dibekuk pada Jumat (26/5/2023) malam tanpa perlawanan.
Atas perbuatannya, tersangka bakal diancam Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman minimal lima tahun penjara.(arch)