Bandit Kampung Pembobol Kantor PT Gruti Akhirnya Ditangkap

Tiga bandit kampung pembobol PT Gruti yang ditangkap Polsek Perbaungan.
Tiga bandit kampung pembobol PT Gruti yang ditangkap Polsek Perbaungan.

TajukRakyat,com,Sergai– Polsek Perdagangan akhirnya meringkus tiga bandit kampung pembobol kantor PT Gruti di Jalan Serdang, Dusun I, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Adapun ketiga bandit kampung itu Romi Suhendra (37) dan Herio Anggara Sitompul (26).

Keduanya merupakan warga Desa Kota Galuh.

Baca Juga:   OPM Rilis Video Terbaru Pilot Susi Air, TNI Bantah Jatuhkan Bom

Kemudian, satu pelaku lainnya adalah Bayu Permana (38) warga Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Pebaungan, AKP Raja Kaya Sihaloho, penangkapan ketiga bandit kampung ini atas laporan LP/B/128/V/2023/SPKT/POLSEK PERBAUNGAN/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT, tanggal 22 Mei 2023.

Dalam laporannya, PT Gruti yang merupakan anak usaha PT Telkom tersebut mengaku kehilangan sejumlah barang di dalam kantor.

Baca Juga:   Jual Sabu Setelah Bebas, Residivis Narkoba Masuk Penjara Lagi

Adapun barang-barang yang hilang berupa voucher Telkomsel sebanyak 16.896 lembar.

Kemudian satu unit orbit, satu unit mifi, kompor dan tabung gas 3 Kg.

Selanjutnya, lima unit kamera CCTV dan dua TV merk Changhong masing masing 32 inch dan 42 inch.

“Kerugian mencapai Rp 243.320.400,” kata Raja, Minggu (4/6/2023).

Baca Juga:   Kapolda Sumut Larang Truk Barang Sumbu Tiga Beroprasi saat Mudik Lebaran: Penyebab Macet

Raja mengatakan, berdasarkan pemeriksaan CCTV, pelaku masuk dari pintu belakang.

Mereka kemudian menggasak seluruh barang dan menjualnya.

Tidak hanya beraksi di PT Gruti, dua bandit kampung yakni Bayu dan Romi mengaku pernah mencuri enam unit motor di desa tersebut.

Baca Juga:   Anggota Ranting Pemuda Pancasila Tewas Setelah Satpol PP Hancurkan Kantor di Atas Drainase

Atas perbuatannya, para pelaku bakal terjerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e, 5e dan ayat (2) dari KUHPidana.

Ancaman kurungannya maksimal tujuh tahun penjara.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *