TajukRakyat.com,Medan – Usai menipu korbannya dengan modus menjual (catut) nama oknum petinggi Polri.
Dedy warga Kecamatan Sunggal, Kota Medan akhirnya ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan, Sabtu (22/07/2023) dinihari.
Tak tanggung-tanggung, pelaku mengasak uang korbannya senilai Rp 390 juta.
Pelaku diamankan setelah korban Edwin warga Jalan Perniagaan, Kelurahan Medan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, membuat laporan ke Satreskrim Polrestabes Medan.
Edwin mengatakan penipuan terjadi bermula dari iming-iming Dedy, yang bisa menyelesaikan kasus korban di Polrestabes Medan.
Awalnya pada tahun 2020 lalu, saya melaporkan salah satu perusahaan, namun selama satu tahun tidak ada perkembangan pada laporan tersebut.
Kemudian pada April 2021 saya mengenal Dedy, terus Dedy mengatakan bahwa pelaku yang saya laporkan dapat segera ditangkap dalam hitungan 10 hari.
“Syaratnya kata pelaku. Saya harus memberi uang ke dia (pelaku) senilai Rp 390 juta,” jelas Edwin.
Dengan iming-imingan Dedy tersebut, Edwin menuruti permintaan itu, dan menyerahkan uang kepada pelakusecara bertahap.
“Bulan Juni saya memberikan uang kepada Dedy Rp 200 juta, kemudian bulan Juli saya berikan lagi Rp 190 juta,” tutur Edwin.
Namun, lanjut Edwin, setelah dikasih uang tersebut, orang yang di laporkan dirinya tidak juga ditangkap, malah pada bulan Oktorber 2021, laporan korban di SP3 kan Polrestabes Medan.
“Dari bulan Oktober itu, Dedy ini menghilang, bahan dia blokir nomor saya. Karena itu pada 28 Maret 2023 kemarin, saya melaporkan Dedy di Sat Reskrim Polrestabes Medan, dan syukur tadi malam Dedy sebagai tersangka berhasil ditangkap,” sebutnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi membenarkan pelaku atas nama Dedy telah diamankan dan dilakukan penahanan di Polrestabes Medan.
“Iya benar bang, terhadap pelaku Dedy sudah dilakukan penahanan,” ucapnya.
Diketahui laporan penipuan yang dilaporkan oleh Edwin tersebut tertuang pada Laporan Polisi Nomor : STTLP/1052/III/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut.(*)