TajukRakyat.com, Medan : Polisi menggerebek pangkalan gas elpiji oplosan di Jalan Mesjid Desa Payageli Sunggal, Selasa (8/8/2023) kemarin. Dalam penggerebekan itu polisi menangkap 3 orang pekerja.
Ketiga pekerja gas oplosan yang diamankan masing-masing berinisial MN, RSB dan BM. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 160 tabung gas elpiji ukuran 12 kg yang sudah terisi.
Kemudian 300 tabung gas ukuran 3 kg yang kosong, 58 buah tabung gas 12 kg yang akan diisi dan 137 tabung gas ukuran 3 kg yang berisi dan sejumlah barang bukti lainnya.
“Pada tanggal 8 Agustus, Selasa lalu penyidik melakukan pemeriksaan terhdap ruko yang dijadikan pangkalan elpiji,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (10/8/2023) sore.
Ia mengatakan untuk menutupi praktek ilegalnya, pangkalan elpiji oplosan dari tabung gas subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg non subsidi ini selalu berpindah-pindah tempat.
“Hasil pemeriksaan di lapangan penyidik menemukan adanya dugaan pengoplosan elpiji 3 kg ke 12 Kg non subsidi. Sementara yang kami temukan di lapangan bahwa mereka ini melakukan praktek pengoplosan dengan berpindah tempat,” ujar Hadi.
Atas penemuan adanya tindak pidana, Kombes Hadi menyampaikan pihaknya telah menetapkan status tersangka terhadap 3 orang pekerja pangkalan elpiji oplosan.
“Pemilik daripada pangkalan saat ini kami masih melakukan pengejaran identitas sudah diketahui,” ungkapnya.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Sumut Kombes Pol Teddy JS Marbun menambahkan, pihaknya terus melakukan pengembangan terkait dengan keberadaan pangkalan oplosan yang membuat gas subsidi sempat langka di Medan.
“Kita terus mengembangkan supaya kegiatan ilegal bisa dihentikan, ini sangat berdampak saudara-saudara kita yang membutuhkan,” pungkasnya.