Kesal Diajak ke Berastagi, Suami Cekik Istri Hingga Meninggal : Pelaku Ditangkap Polsek Sunggal

Pelaku.(ist)
Pelaku.(ist)

TajukRakyat.com,Sunggal – Diduga kesal diajak bertamasya ke Berastagi, seorang suami tega mencekik istrinya hingga meregang nyawa.

Namun, pelaku akhirnya ditangkap Personel Reskrim Polsek Sunggal.

Korbannya bernama Rita Jelita br Sinaga (24). Suaminya (pelaku) berinisial LPC alias Jhoni (42).

Sebelumnya, korban (Rita) dikabarkan tewas gantung diri di rumahnya Jalan Gelugur Rimbun Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Hal itu disampaikan Kapolsek Sunggal Kompol Bambang Gunanti Hutabarat saat dikonfirmasi kemarin.

Mantan Kapolsek Kota Pinang, Polres Labusel ini mengatakan kejadian penemuan mayat korban bermula ketika keluarga korban mendapat kabar dari LPC alias Jhoni bahwasanya Rita dikabarkan telah meninggal dunia akibat bunuh diri dalam rumahnya.

Baca Juga:   Nunung Ceritakan Perjuangan Sang Suami Temaninya saat Sakit

“Mendapat kabar itu keluarga korban langsung mendatangi rumah korban dan korban ditemukan tidak bernyawa lagi dengan kondisi gantung diri di plafon rumah. Merasa curiga, keluarga korban membuat laporan ke Polsek dengan Nomor: LP/B/988/VI/2024/SPKT/Polsek Sunggal, tanggal 5 Juni 2024 dengan pelapor ayah korban, Barita Sinaga. Ayah korban dan pihak keluarga juga meminta dilakukan otopsi,” ujar Bambang.

Lanjut Kapolsek, berdasarkan laporan itu, personel Reskrim melakukan penyelidikan dengan memeriksa pelapor, saksi-saksi.

Dari hasil visum luar dan dalam (otopsi), Rita merupakan korban pembunuhan.

Petugas bergerak cepat dengan menangkap pelaku LPC Jhoni dari kawasan Desa Sei Mencirim.

“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, pembunuhan yang dilakukan pelaku berawal saat Rita mengajak suaminya untuk bertamasya ke Berastagi. Namun LPC Jhoni keberatan, tetapi korban terus memaksa hingga hilang kesabaran dan akhirnya mencekik leher korban hingga tewas,” terangnya.

Baca Juga:   40 Hari Jelang Lengser, Jokowi Pilih Berkantor di IKN

Kompol Bambang menambahkan, usai membunuh korban, pelaku panik dan kemudian menyusun rencana untuk menutupi perbuatannya.

Pelaku lalu mengambil sarung dan menggantungkannya di plafon dapur.

Setelah itu pelaku membawa jenazah korban ke dapur meletakkannya di bawah sarung yang tergantung.
Pelaku kemudian memanggil warga untuk memberitahukan jika korban tewas bunuh diri.

“Saat keluarga korban, polisi dan warga datang ke rumah sudah mendapati korban tergelatak di lantai dapur dan tidak bernyawa lagi. Warga saat itu menduga korban tewas bunuh diri. Namun pihak keluarga curiga hingga kita melakukan penyelidikan dan membekuk pelaku,” terang kapolsek.

Baca Juga:   Jelang Pemilu 2024, Polrestabes Medan Silaturahmi ke Tokoh Agama Biksu Ratana Panno

Turut disita sebagai barang bukti berupa sarung, 1 dan alas tempat tidur warna hijau (ambal),” pungkasnya sembari menambahkan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *