TajukRakyat.com,Medan– Majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan memperberat hukuman denda bos judi online Apin Bak Kim alias Apin BK alias Joni.
Dalam putusan yang dilihat tajukrakyat.com di laman situs sipp.pn-medankota.go.id, bahwa hakim Panusunan Harahap memperberat hukuman denda Apin BK menjadi Rp 1 miliar.
Untuk hukuman kurungan badannya, tetap sama seperti putusan hakim PN Medan.
Hakim PT Medan tetap menjatuhkan Apin BK kurungan selama tiga tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 miliar subsidair 1 tahun,” demikian bunyi petikan putusan tersebut.
Pada sidang putusan di PN Medan, hakim Dahlan Tarigan menjatuhkan hukuman kurungan badan serupa.
Bedanya, hakim cuma meminta agar Apin BK membayar denda hanya Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Atas hal tersebut, PT Medan memperberat putusan pidana denda terhadap terdakwa Jonni alias Apin BK.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim PN Medan menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan.(arch)