Dua Polisi Gadungan Merampok Sopir Truk Pakai Pistol Mainan, Kini Berakhir di Sel

Dua tersangka polisi gadungan yang ditangkap petugas Polres Tapanuli Utara, Kamis (24/8/2023). Keduanya adalah Bagindo Sinaga (29) dan Erwin Sihotang.
Dua tersangka polisi gadungan yang ditangkap petugas Polres Tapanuli Utara, Kamis (24/8/2023). Keduanya adalah Bagindo Sinaga (29) dan Erwin Sihotang.

TajukRakyat.com,Taput– Dua polisi gadungan nekat merampok sopir truk bermuatan kayu eukaliptus.

Adapun kedua polisi gadungan itu Bagindo Sinaga (29) dan Erwin Sihotang (25).

Setelah melancarkan aksinya, kedua polisi gadungan ini pun ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara.

Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, aksi perampokan yang dilakukan kedua polisi gadungan ini berlangsung pada 11 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga:   Ini Lokasi Rawan Tawuran dan Begal di Kota Medan yang Harus Dihindari

Saat itu, korbannya Daniel Ganda Tua Banjarnahor (30) warga desa Parik Sabungan, Kecamatan Siborong borong, Kabupaten Taput berniat hendak mengantarkan kayu eukaliptus ke PT Toba Pulp Lestari.

Karena kelelahan dan waktu sudah memasuki pukul 01.00 WIB, Daniel berniat hendak beristirahat, sembari memarkirkan truknya di badan jalan.

Tak lama berselang, datang dua orang lelaki mengaku sebagai polisi.

Kedua lelaki itu adalah Bagindo Sinaga dan Erwin Sihotang.

Baca Juga:   Terduga Pembunuh yang Bawa Mayat Wanita Pakai Betor Ditangkap

Keduanya datang mengendarai mobil Toyota Calya BK 1129 WAE.

Begitu bertemu dengan korbannya, kedua polisi gadungan ini mengaku hendak melakukan penangkapan tersangka narkoba.

Lalu, kedua polisi gadungan ini menodong korbannya pakai pistol, dan juga melakukan penggeledahan,

Karena korban ketakutan, sopir truk ini lantas menyerahkan uang jalan miliknya sebesar Rp 7 juta bersama satu unit handphone.

Setelah merampas harta benda korban, kedua pelaku kabur.

Baca Juga:   Beras Bulog Bansos untuk Warga Digelapkan, Disembunyikan di Komplek Pondok Indah

Pascakejadian, korban melapor ke Polres Tapanuli Utara.

Polisi yang menerima informasi itu lantas melakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap kedua polisi gadungan ini.

“Kedua pelaku menodongkan korbannya menggunakan pistol mainan, lalu meminta korban untuk mengangkat tangan,” kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Utara, AKP Zuhatta Mahadi, Kamis (24/8/2023).

Setelah ditangkap, kedua polisi gadungan ini sekarang mendekam di Polres Tapanuli Utara.

Baca Juga:   10 Bulan Menjabat Pj Gubernur Sumut, Hassanudin Diganti

Keduanya terancam hukuman sembilan tahun penjara, dan disangkakan Pasal 365 KUHPidana.

Menurut informasi dihimpun tajukrakyat.com, kedua pelaku ini sudah dua kali melakukan aksinya.

Pertama, para pelaku berhasil menggasak uang korbannya sebesar Rp 1,4 juta.

Kedua, pelaku menggasak uang korbannya Rp 7 juta.

Namun, di aksi keduanya, mereka akhirnya ditangkap polisi.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *