Kronologi TNI AL Gagalkan Penyelundupan 43 Sabu asal Thailand ke Perairan Aceh

TNI AL menggagalkan peredaran 43 kg sabu. Istimewa

TajukRakyat.com – Sebanyak 43 kg sabu (methamphetamine) asal Thailand disita TNI AL dari sebuah kapal kayu di Perairan Aceh, Sabtu (24/12/2022) kemarin

Dalam pengungkapan itu petugas TNI AL dari Tim Intelijen dan F1QR Lanal Lhokseumawe turut mengamankan seorang pria berinisial MN warga Aceh yang merupakan nakhoda kapal kayu.

Usai dicokok barang bukti 43 kg sabu ini kemudian diboyong ke Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut di kawasan Jalan Serma Hanafiah, Kecamatan Medan Belawan, Sumatra Utara (Sumut).

Baca Juga:   Tarso, Pengedar Sabu di Binjai Utara Digerebek saat Lagi Santai

Kronologi pengungkapan barang haram ini bermula ketika petugas TNI AL berkoordinasi dengan beacukai melakukan patroli rutin di perbatasan dan titik rawan angka penyelundupan, khususnya menjelang Tahun Baru 2023.

Saat melakukan patroli, petugas TNI AL menemukan kapal kayu di perairan Kuala Meuraksa Pusong, Lhokseumawe, Aceh. Petugas lalu melakukan pemeriksaan.

Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan dua tas berisi 43 bungkus narkoba jenis sabu-sabu. Atas penemuan barang bukti tersebut, petugas lalu mengamankan nakhoda beserta barang bukti narkoba jenis sabu.

Baca Juga:   Laga Persahabatan Sepakbola Polrestabes Medan vs Jurnalis All Star Kembali Digelar

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah, mengatakan pengungkapan ini untuk menekan angka berbagai jenis penyelundupan barang terutama narkoba melalui jalur laut.

“Kini petugas telah menempatkan Tim Intelejen. Dan jaringan yang ada di dalam negeri khusus nya Aceh, untuk menekan angka penyeludupan narkoba melalui jalur laut,” ujarnya.

Arsyad menjelaskan sebanyak 43 narkoba itu, rencananya akan dijual ke kawasan Lhokseumawe, Aceh untuk dibeli seorang bandar yang masih dalam penyelidikan.

“Tersangka yang kita tangkap merangkap nakhoda dan hanya bertugas sebagai pembawa,” ungkapnya.

Baca Juga:   TKN Klaim 10.000 Relawan Prabowo-Gibran Akan Ajukan Diri Jadi Amicus Curiae

Kini pelaku dan barang bukti narkoba sebanyak 43 kg sabu ini telah dilimpahkan ke kantor Bea dan Cukai Aceh guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *