Medan  

Satpol PP Pemprov Sumut ‘Lebay’, Adang Jurnalis yang Hendak Liputan Sertijab Pj Gubernur Sumut

Sejumlah jurnalis dari berbagai media massa dihalangi masuk untuk melakukan peliputan sertijab Pj Gubernur Sumut oleh Satpol PP Pemprov Sumut, Selasa (5/9/2023).
Sejumlah jurnalis dari berbagai media massa dihalangi masuk untuk melakukan peliputan sertijab Pj Gubernur Sumut oleh Satpol PP Pemprov Sumut, Selasa (5/9/2023).

TajukRakyat.com,Medan– Sejumlah petugas Satpol PP yang bertugas di Pemprov Sumut bertindak over protektif hingga dianggap ‘lebay’ alias berlebihan oleh sejumlah awak media.

Pasalnya, saat sejumlah jurnalis dari berbagai media massa hendak meliput serah terima jabatan dari Gubernur Sumut ke Pj Gubernur Sumut, sejumlah petugas Satpol PP melakukan penghalangan.

Alasannya, jurnalis yang hendak datang meliput tidak resmi.

Baca Juga:   Dishub Sumut Tambah Kuota Mudik Gratis 2024, Awas Ketinggalan

Selain menghalangi jurnalis melakukan peliputan, sejumlah petugas Satpol PP juga sempat melakukan tindakan kasar ke jurnalis media online IDN Times, Prayugo.

Saat itu, Yugo menjelaskan bahwa dirinya hendak melakukan wawancara dan pengambilan gambar Pj Gubernur Sumut di Aula Raja Inal Siregar, tempat dilaksanakannya serah terima jabatan.

Namun, Satpol PP bernama EA Lubis menghalangi.

Yugo sempat menjelaskan, bahwa dia reporter IDN Times.

Baca Juga:   Warga Kaget, Bangunan Bekas Kos-kosan di Jalan Sei Deli Roboh

Tapi EA Lubis mendorong Yugo menjauh dari pintu masuk.

“Ini sebuah tindakan pelanggaran. Pelarangan liputan melanggar Undang-undang tentang Pers. Dan ini memiliki konsekuensi pidana,” ungkap Prayugo, jurnalis IDN Times yang menjadi korban pelarangan liputan dan kekerasan.

Korban lainnya, Danil Siregar dari Tribun Medan juga menyayangkan tindakan pelarangan itu.

Apalagi sampai dibarengi dengan aksi kekerasan.

Baca Juga:   Barcelona Vs Villarreal, Tuan Rumah K.O, Skor 3-5 

“Petugas Satpol PP harus diberikan pemahaman tentang undang-undang yang melindungi profesi jurnalis. Kita juga kaget sampai dilarang. Padahal ini kan kantor publik. Bukan lokasi privat yang membutuhkan izin,” kata Danil.

Para awak media kemudian kembali menanyakan kepada EA Lubis ihwal pelarangan yang dilakukannya. Namun dia malah memutarbalikkan fakta.

Dia justru mengatakan bahwa pintu yang hendak dimasuki awak media adalah akses untuk pejabat.

Baca Juga:   AKBP Yudhi Hery Setiawan Irup Upacara Hari Pahlawan 10 Nopember 2023

“Tadi abang mau masuk ke pintu untuk pejabat,” katanya.

Jawaban Satpol PP ini justru membuat bingung.

Lantaran pintu yang dimaksud merupakan akses satu-satunya ke dalam aula.

Pelarangan peliputan ini menimpa lebih dari 10 awak media.

Baik dari media online, televisi dan cetak.(arch)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *